Denpasar, (Metrobali.com)

Persoalan yang membelit Hedar Giacomo Boy Syam dengan pamannya, Zainal Tayeb dalam pengelolaan dan penjualan tanah di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali sedikit terkuak. Itu terungkap dalam sidang lanjutan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan menghadirkan saksi kunci, Yuri Pranatomo dan Hedar, Selasa (12/10). Menariknya, pada sidang lanjutan ini pihak terdakwa bersama tim penasihat hukumnya, Mila Tayeb dkk bersidang di Kejari Badung sedangkan majelis hakim yang dipimpin Wayan Yasa tetap di ruang Kartika PN Denpasar. Sebelumnya, terdakwa didampingi pembelanya menjalani sidang dari Polres Badung, tempat ia menjalani penahanan.  Pemindahan terdakwa dari Polres Badung itu sendiri atas perintah hakim pada sidang sebelumnya yang terganggu sinyal internet hingga mengakibatkan terdakwa hilang dari layar monitor.

Kehadiran saksi Hedar ini membuat suasana sidang panas. Pihak penasihat hukum terdakwa saling adu interupsi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdoni dkk. Beberapa kali, ketua majelis hakim Wayan Yasa turun tangan melerai kedua belah pihak.  Hedar pada intinya menyangkal beberapa keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya. Keterangan notaris BF Harry Prastawa yang menyebutkan telah memberikan kesempatan pada kedua belah pihak (Hedar dan Zainal) untuk memperbaiki klausul dalam akta 33 dibantah. Menurut  saksi Hedar, pihaknya justru telah meminta notaris untuk melakukan perbaikan namun diabaikan. Pada pihak Zainal ia juga mengaku sudah berupaya melakukan pembicaraan namun hasilnya nihil. Karenanya Hedar melakukan somasi atas ketidak sesuaian luas tanah di akta 33 dengan 8 SHM atas nama Zainal Tayeb. “Saya sudah hubungi Pak Zainal katanya disuruh ke notaris, karena buntu saya kirimkan somasi tetap tak diindahkan saya laporkan ke polisi,”ujar Hedar.

Jelas keterangan Hedar ini juga berlawanan dengan penjelasan ZainalTayeb. Promotor tinju profesionaltanah air ini sudah menghubungi Hedar beberapa kali namun kontaknya malah diblokir. Pihak Dewi Tayeb selaku pemilik saham 20 persen di PT Mirah Bali Konstruksi atau Mirah Bali Property juga menyatakan tidak bisa menghubungi Hedar lagi. Disisi lain, Hedar mengakui diangkat sebagai Direktur oleh Zainal dalam perusahaan itu. Nah,Mila Tayeb pun mengejar ada tidaknya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)selama Hedar menjabat direktur. Awalnya,saksi kelahiran 1982 itu menyatakan selalu ada RUPS. Perdebatan keduanya pun dimulai hingga akhirnya hakim WayanYasa melerai hingga membuat Hedar tak berkutik. “Ya tidak ada RUPS,”aku Hedar.

Kembali ke luas tanah,Hedar menyebut sudah melakukan perhitungan melalui audit independen tanpa meminta pengukuran ulang keBPN atau mengkroscek fakta dilapangan. “Saya rugi besar, saya sudah bayar 11 kali dengan menggunakan cek, luas tanah di akta 13.700 namun kita hitung sesuai 8 SHM hanya 8 ribuan,”sebut Hedar.

Keterangan Hedar ini pun bertentangan dengan Yuri Pranatomo yang diperiksa secara daring. Mantan karyawan Hedar itu justru menguntungkan Zainal Tayeb. “Yang menyuruh membuat draf akta 33 itu pak Hedar dan Pak Zainal,”kata Yuri.

Setelah draf diketik selanjutnya diserahkan pada notaris BF Harry Prastawa. Peristiwa seterusnya Yuri sudah tidak mengikuti lagi perkembangannya karena dia sudah tidak bekerja lagi di perusahaan. Akta itu sambung Yuri ditandantangani oleh Hedar dan Zainal dengan saksi staff notaris. Terkait luas tanah 13.700 meter persegi tersebut kata Yuri merupakan turunan dari pemecahan 8 SHM atas hak Zainal Tayeb di Cemagi. “Luas itu meliputi jalan perumahan, serta fasilitas umum, hanya belum dimasukkan lagi dalam akta,”jelas Yuri yang mengaku telah meminta ukur ulang ke BPN tapi tak dilakukan. Karena itu, sambung Yuri dalam akta khususnya pasal 9 ayat 2 disebutkan bila ada kekurangan akan diperbaiki (adendum). “Saya kerja direkrut oleh Pak Hedar, dan segala perintah berkaitan perusahaan dilakukan Pak Hedar, kalau saham perusahaan dimiliki oleh Pak Zainal dan istrinya,”tegas Yuri. (RED-MB)