Diberikan SP 3, Pengusaha Pabrik Tahu di Bitera Minta Toleransi Waktu Pindahkan Barang
Gianyar, (Metrobali.com)
Inspeksi Mendadak (Sidak) kembali dilakukan pada pabrik tahu di Kelurahan Bitera, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Senin (5/10/2020). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar sebelumnya telah memberikan tanda penyegelan pabrik tahu tersebut. Saat ini pihak pemilik pabrik pun kembali meminta toleransi agar diberikan waktu untuk memindahkan barang-barang yang ada.
Pemilik pabrik tahu, Purnomo mengaku yang mengeluarkan bau bukanlah limbah dari pabrik tahunya. Melainkan pabrik tahu yang lain, namun masih berada di dekat lokasi. Selain itu, ia sendiri telah membuat septictank untuk limbah tahunya tersebut. “Limbah tahu saya tidak bau pak, karena yang mengalir khusus airnya saja,” akuinya.
Sementara sejak pabriknya telah diberi tanda penyegelan oleh petugas, Purnomo mengaku telah siap dengan tempat baru. Namun untuk pindah ia menjelaskan tidak segampang yang diperkirakan. Selain barang-barang yang dipindahkan, ia juga perlu mengarahkan pelanggannya untuk mencari tahu di tempat yang baru dimaksudkannya tersebut.
“Kalau bisa saya minta waktu, dari kemarin tempat sudah siap. Saya taati aturan, saya lama di sini saya mau nyari nafkah, saya hanya minta tempo biar pelanggan tau tempat yang baru,” tandasnya.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha menyampaikan sejak 2 Oktober kemarin usaha tersebut dikatakan sudah tutup. Hanya saja pihaknya masih memberikan toleransi waktu untuk kemas-kemas maupun memindahkan barangnya. “Yang bersangkutan masih kita berikan toleransi untuk kemas-kemas mengambil atau memindahkan barang-barang,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Watha juga menyampaikan pada sidak yang kedua sudah pernah ada izin. Namun beberapa item izin tidak diindahkan dalam aspek pencemaran lingkungan, sehingga izin dicabut oleh camat setempat. “Izinnya dicabut oleh camat, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah diberikan SP 1,2,dan 3. Sehingga tanggal 2 Oktober ini SP 3, kita menindaklanjuti hal tersebut dan yang bersangkutan sudah harus mengosongkan tempat itu, lebih cepat lebih bagus,” imbuh Watha. (Ctr)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.