Jembrana (Metrobali.com)

 

Sebanyak 72 karung goni berisi rokok tampa pita cukai berhasil diamankan di Mapolres Jembrana. Rencananya rokok ilegal yang didatangkan dari Surabaya ini akan dijual di wilayah Jembrana.

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana juga mengamankan terduga pelaku, Hidayatullah ((26), pemilik rokok asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan terduga pelaku H dan barang bukti rokok tampa pita cukai diamankan pada Kamis,1 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 di Wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negata.

“Kami amankan ketika bongkar muatan dari truk ke mobil pickup di wilayah Cupel,” terang Kapolres Purwanto yang juga didampingi Kasi Humas Iptu I Komang Triatmaja saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (6/8/2024).

Dari pengakuan tersangka H, rokok sebanyak 72 karung goni atau sekitar 72.000 bungkus ini dibeli dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Jembrana

Barang bukti rokok diangkut menggunakan kendaraan truk double M-8491-UP dengan sopir Eky Sembara. Dan untuk mengelabui petugas, muatan rokok ditutup dengan jerami. Kemudian setiba di wilayah Cupel, sebagian muatan rokok diturunkan untuk dipindahkan ke mobil pickup DK-8248-WD.

Selain terduga pelaku H dan rokok tanpa pita cukai, juga diamankan  satu unit truk double M 8491 UP beserta stnk serta satu unit mobil pickUp Dk 8248 WD..

“Berawal dari informasi masyarakat. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan terduga pelaku serta barang bukti selanjutnya berhasil kita amankan,” sebutnya.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau 56 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan  atas Undang – Undang  Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling  lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali cukai paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Kapolres Purwanto mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dalam memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai illegal dengan  melakukan berbagai hal seperti melaporkan apabila menemukan sales rokok tanpa pita cukai illegal, tidak menerima atau menjual rokok tanpa pita cukai illegal dan mengedukasi keluarga maupun lingkungan sekitar tentang  bahaya rokok tanpa pinta cukai illegal. (Komang Tole)