Keterangan foto: Petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Sabtu (5/5) dini hari behasil mengamankan 30 ekor ayam kampung/MB
Jembrana, (Metrobali.com) –
Petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Sabtu (5/5) dini hari behasil mengamankan 30 ekor ayam kampung.
Ayam kampung tersebut rencananya akan dijual diseputaran Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kepala Karantina Pertanian Gilimanuk, IB Eka Ludra, Sabtu (5/5) mengatakan berawal dari ditemukannya tiga karung plastik (goni) warna hitam di Terminal lama Gilimanuk, sekitar pukul 03.30 Wita.
Karung plastik tersebut menurutnya diturunkan oleh tukang ojek. Namun berhasil kabur setelah didekati dua pegawai Karantina.
“Setelah dibuka ternyata isinya ayam kampung. Semuanya ada 30 ekor” terangnya.
Ia menduga ayam kampung sebanyak 30 ekor itu diangkut dari kapal yang baru nyandar di Pelabuhan Gilimanuk. Pasalnya saat ditunggu, baik tukang ojek maupun pemilik ayam tidak kunjung datang.
Ayam-ayam tersebut kemudian diamankan ke kantor Karantina karena dipastikan ilegal.
Menurutnya pengiriman ayam antar pulau tidak dilarang asalkan dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina asal ayam sesuai UU No.16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Sementara kami amankan di kandang sambil menunggu proses karantina selanjutnya” tandasnya.

Pewarta: Komang Darsana

Editor: Hana Sutiawati