Jembrana (Metrobali.com)-

Yan Fakar Nuari alias Arik (23), Senin (23/12) malam dibekuk anggota buser Polsek Kota Negara di depan SD 2 Lelateng, Negara. Residivis asal Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara itu dibekuk lantaran ketahuan mencuri sepeda motor jenis Honda Beat warna biru DK 4692 ZJ milik Mariano De Olifiera (19) asal Jalan Danau Ranau Kelurahan Lelateng, Negara.

 Informasi di Polsek Kota Negara, Senin (23/12) sekitar pukul 18.30, pelaku (Arik) dan korban bersama beberapa teman lainnya sedang minum minuman keras (miras) di warung dekat rumah korban. Saat korban mabuk berat dan teridur lemas, pelaku lalu membawa lari sepeda motor korban.  Namun, setengah jam kemudian, pelaku yang merupakan TO (target oprasi), berhasil dibekuk anggota buser Polsek Kota Negara di depan SD 2 Lelateng, Negara.

 “Pelaku berhasil kita bekuk malam itu juga di Depan SD 2 Lelateng” ujar Kapolsek Kota Negara, Kompol M Didik Wiratmoko, saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).

 Menurutnya mendengar ada warga kehilangan sepeda motor, kecurigaan mengarah pada pelaku (Arik). Ternyata benar, saat dibekuk di depan SD 2 Lelateng, residivis yang pernah di tahan dua kali, 7 bulan tahun 2008 dan 10 bulan tahun 2009 di LP Negara, sedang mengendarai sepada motor milik korban bersama temannya. “Kecurigaan kita ternyata benar, apalagi pelaku merupakan TO sejak lama” jelas Kapolsek Kota Negara.

 Lanjut, kasus yang pernah dilakoni pelaku, dari penggelapan mobil, penggelapan sepeda motor hingga pencurian dan membawa lari sepeda motor. “Dari pengakuannya, BB-nya katanya dibawa ke Jawa” jelas Didik.

 Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. MT-MB