Satgas covid-19 Buleleng dibawah kendali Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto,SE,M.I.K membubarkan arena perjudian Tajen di Dusun Buana Sari, Desa Kayu Putih Melaka, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Rabu, (28/7/2021) sekitar Pukul 13.50 Wita.
Buleleng (Metrobali.com)-
Satgas covid-19 Buleleng dibawah kendali Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto,SE,M.I.K membubarkan arena perjudian Tajen di Dusun Buana Sari, Desa Kayu Putih Melaka, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Rabu, (28/7/2021) sekitar Pukul 13.50 Wita.
Patut disesali ulah penyelenggara judi Tajen ditengah-tengah pemerintah bahu membahu mengantisipasi penyebaran covid-19 dengan berbagai cara, dan yang kini sedang digalakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mengingat penyebarannya itu sudah banyak menelan korban jiwa. Sehingga terkesan penyelenggaara judi tajen ini, tidak memiliki hati dan rasa empaty terhadap pandemi covid-19.
Demi undang-undang dan pendisiplinan PPKM, Dandim 1609/Buleleng Windra Lisrianto yang juga Wakil Ketua I Satgas covid-19 Buleleng turun langsung kelokasi arena tajen. Dandim dengan tegas membubarkan perjudian dan mengamankan penyelenggara serta barang bukti lainnya.
Suasana diarena perjudian menjadi heboh kedatangan satgas covid. Tak pelak para bebotoh pada  kocar kacir melarikan diri dari sergapan tim satgas covid-19. Hal hasil dari upaya penyergapan dan pembubaran judi tajen, tim satgas berhasil menangkap Ketut Budi alias Kawi yang diduga kuat sebagai penyelenggara judi tajen. Selain menangkap penyelenggara, tim satgas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa ayam, tas, dan kurungan ayam.
Tampak terlihat Dandim 1609/Buleleng, Muhammad Windra Lisrianto begitu kecewa dan geram melihat perjudian tajen dipandemi covid-19. Dimana negara dalam situasi keprihatinan, banyak korban meninggal dunia akibat covid-19. Sehingga berbagai upaya dilakukan pemerintah, agar mampu mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dan kini, malahan oknum-oknum tidak bertanggung jawab menyelenggarakan judi tajen, tanpa mengindahkan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan penerapan PPKM.
“Mereka yang masih menggelar perjudian tajen dipandemi covid-19 tidak punya hati dan rasa empati. Dimana warga yang lain sedang berjuang mengatasi penyebaran covid-19, dan ada yang berusaha untuk sembuh dari poistif  covid,  malahan menggelar perjudian tajen. Artinya dalam hal ini, tentunya sangat kontra produktif dan sangat mengecewakan apa yang dikerjakan oleh oknum-oknum pelaku penyelenggara tajen,” sesal Dandim Muhammad  Windra Lisrianto.
Iapun berharap tidak ada lagi warga menggelar judi tajen. Dan mengajak masyarakat secara bersama-sama bersinergi dengan pemerintah mengantisipasi penyebaran covid-19. Dimana disiplin menerapkan protokol kesehatan maupun PPKM.
“Masyarakat agar lebih disiplin dan ikut berperan aktif ikut mengendalikan covid-19. Selama ini, Satgas telah berbuat dengan melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan patut disyukuri telah diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Kendatipun masih ada pelanggaran-pelanggaran kecil,” tukasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Buleleng, Putu Artawan tidak menampik telah menangkap penyelenggara judi tajen bernama Ketut Budi alias Kawi.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, diberikan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 Juta yang harus diberikan dalam tujuh hari. Sedangkan untuk sangsi pidana diserahkan kepada Polsek Sukasada.” tandasnya.
Pewarta : Gus Sadarsana