Singaraja (Metrobali.com)-
Mantan Bupati Buleleng, I Putu Bagiada yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja terkait kasus upah pungut PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sejak tahun 2005 hingga 2012 dijebloskan ke ruang Mapinaling (Masa Pengenalan Lingkungan) LP Kelas IIB Singaraja. Beberapa hari ke depan, Bagiada akan menempati sel untuk pengenalan lingkungan tersebut.

Tidak ada perlakuan khusus bagi mantan Bupati Buleleng saat dijebloskan ke LP Kelas IIB Singaraja. Mantan Bupati Bagiada tiba di LP Singaraja dengan pengawalan ketat polisi, TNI dan Kejaksaan. Bahkan setelah mobil tahanan kejaksaan masuk ke halaman LP Singaraja, pintu gerbang LP langsung ditutup dan dijaga ketat polisi maupun TNI.

Demikian juga saat Bagiada turun yang didampingi sejumlah pendukungnya. Ia dikawal ketat masuk ke dalam LP. “Pada intinya kami perlakukan sama setiap tahanan tanpa memandang apakah mantan pejabat atau masyarakat kecil. Tapi sesuai SOP, tahanan yang masuk itu harus melalui prosedur yang berlaku,” ujar Kepala LP Kelas II B Singaraja Yuli Hartono, Senin 3 September 2012.
Setiap tahanan yang baru masuk, sambung Yuli, akan ditempatkan pada ruang Mapinaling. Sebelum menempati ruangan tersebut, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Bagiada. “Ini salah satu SOP yang kami terapkan dan itu harus dilalui dan yang jelas tidak ada perlakuan khusus untuk semua tahanan di sini. Siapa tahu tensinya naik setelah mengalamai masalah sehingga kita periksa kesehatannya,” papar Yuli Hartono. BOB-MB