Jembrana (Metrobali.com)

 

Pelaku pemukulan asal Kota Bekasi, Jawa Barat berinisial V (24) dan LAMS (27) diamankan di Polres Jembrana. Kedua oknum wartawan ini dijemput langsung petugas di wilayah Bekasi lantaran tidak mengindahkan dua surat panggilan dari Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan kasus pemukulan terjadi pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 23.30 di jalan utama Denpasar-Gilimanuk di wilayah Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. Kedua pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sopir truk berinisial Kadek OEP (23) dari Kecamatan Melaya.

Peristiwa tersebut bermula saat kendaraan pelaku mendahului kendaraan korban. Setelah menyalip, rombongan kendaraan pelaku berjalan pelan sehingga disalip oleh korban. Tidak berselang lama, kendaraan pelaku sudah berada disamping kendaraan korban dan melempar korban dengan botol minuman air mineral. Memasuki tempat kejadian kendaraan korban dipepet dan dihadang sehingga berhenti.

“Dari keterangan korban, ia melihat dua orang turun dari mobil dan hendak menyerang. Korban spontan turun dari truk dan mengambil tuas kunci roda. Korban dan kedua pelaku kemudian adu mulut,” terang Kapolres Jembrana yang juga didampingi Kasi Humas Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Senin (4/11/2024).

Dari adu mulut itu, salah satu pelaku kemudian pemukul korban namun berhasil ditangkis. “Kasus pemukulan terjadi setelah pelaku lainnya memiting leher korban dari belakang dan membuang tuas kunci roda,” ujarnya.

Korban juga diseret ke tengah jalan kemudian diinjak dan ditendang. Korban diangkat dibawa ke bale dan setelah direbahkan korban kembali dipukul di bagian muka dan kepala. Mengetahui korban pingsan, pelaku kembali ke mobil. Korban kemudian dibantu temannya bernama Aris.

Mengetahui korban sadar, pelaku kembali datang sambil menunjukan kartu (KTA Pers) dan menyuruh korban menunggu karena akan melaporkan korban ke Polisi. Setelah itu pelaku bersama rombongannya pergi.

“Laporan di Polsek Melaya kemudian dilimpahkan ke Polres Jembrana. Karena dua kali dipanggil tidak datang, pelaku kami jemput ke Bekasi. Tersangka kami sangkakan pasal 170 KUHP,” ungkapnya.

Terkait kepemilikan kartu pers, pihaknya tidak masuk ke ranah tersebut. “Modus pelaku melakukan pemukulan bersama-sama di muka umum karena tidak terima kendaraan pelaku disalip korban. Kami juga mengamankan rekaman CCTV kejadian sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres AKBP Tri Purwanto. (Komang Tole)