Petugas menemukan mikol dalam krat di toko Boga Cemerlang.
Jembrana (Metrobali.com)-

Permendag nomor 6 tahun 2015 tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol (mikol) ternyata  belum sepenuhnya dipatuhi. Buktinya, saat Dinas Perindagkop Pemkab Jembrana, Bali melakukan sidak (inspeksi mendadak)  kesejumlah minimarket, toko dan warung di Kota Negara, petugas masih menemukan mikol jenis golongan A tersebut dijual bebas, Jumat (24/4).
Toko Boga Cemerlang di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana misalnya. Di toko milik Ida Bagus Putu Suryawan ini petugas menemukan puluhan krat mikol jenis bir.
Pemilik toko berdalih mikol tersebut sisa stok lama dan sudah dikembalikan, namun belum diambil oleh pihak agen. Namun saat petugas menemukan belasan bir didalam lemari pendingin (kulkas), pemilik toko tidak bisa mengelak lagi.
Petugas kemudian memberikan surat peringatan. Pemilik toko juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual mikol.
Kasi perlindungan konsumen pada Dinas Perindagkop Jembrana, Putu Pramita mengatakan giat sidak rutin dilakukan setiap minggu, dengan harapan tidak ada lagi toko atau warung yang menjual mikol jenis golongan A.
“Tadi pemiliknya sudah kita berikan surat peringatan. Kalau tetap membandel kita tindak tegas” ujar Pramita, Jumat (24/4).
Sanksi tegas menurutnya dari penyitaan barang sampai pencabutan ijin usaha. Selain toko, petugas juga memberi teguran dan peringatan kepada sejumlah pemilik warung di Kota Negara. MT-MB