Petugas menunjukan borak dalam bentuk jerigen 5 liter

Jembrana (Metrobali.com)-

Mengantisipasi penyalahgunaan bahan berbahaya seperti borak dan formalin, Senin (16/2) Dinas Perindagkop Jembrana melakukan sidak kesejumlah toko di Kota Negara.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan bahan berbahaya bagi kesehatan itu dalam bentuk kemasan jerigen 1 liter dan jerigen ukuran 5 liter. Bahan berbahaya itu ternyata dijual bebas disejumlah toko di Jalan Ngurah Rai, Negara, tanpa izin.

Faria, salah seorang pemilik toko di Jalan Ngurah Rai, Negara mengaku tidak tahu kalau menjual borak dan formalin harus berijin. Pasalnya selama ini barang tersebut dibeli oleh para peternak untuk membersihkan kandang.

Saat ditanya apakah yang membeli borak itu semuanya para peternak, pihaknya mengaku tidak tahu. Pasalnya pihaknya tidak selalu menanyakan untuk apa. “Saya tidak menanyakan untuk apa, kalau ada yang beli saya kasi” terangnya.

Hal senada juga dikatakan pemilik toko lainnya. umumnya para pedagang mengaku tidak tahu jika menjual borak dan formaslin harus berijin. Pihaknya pun meminta agar dinas terkait lebih sering melakukan sosialisasi.

Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindagkop Jembrana Wayan Suriatmaja disela-sela sidak mengatakan kegiatan ini selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan, juga untuk mengecek ijin dan peruntukannya.

Pasalnya, bahan ini sangat berbahaya kalau dicampur sebagai olahan makanan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.  “Sementara kita lakukan pembinaan. Kita juga sudah mengambil nama-nama toko dan warung yang biasa membeli borak dan formalin” ujarnya.

Peruntukan borak menurutnya sebenarnya bahan untuk mengawetkan kayu. sedangkan formalin sering digunakan untuk mengawetkan jenasah. MT-MB