Jembrana (Metrobali.com)

Sebanyak 4 orang pasien Covid-19 dibolehkan pulang ke rumah masing-masing. Keempat dinyatakan sembuh setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit umum (RSU) Negara.

Direktur RSU Negara dr. Gusti Bagus Ketut Oka Parwata didampingi Humas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr. Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan keempat pasien yang dipulangkan yakni dua (2) orang pasien yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19 dan dua (2) orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Dari dua kali pemeriksaan Swab di laboratorium hasilnya tetap negatif. Sehingga sesuai protap keempatnya dibolehkan pulang” terang Oka Parwata.

Namun sesuai protap yang ada kata Oka Parwata yang juga didampingi Kabid Pelayanan Medis RSU Negara dr. Gede Ambara Putra, keempatnya juga harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari kedepan terhitung mulai hari ini.

Dua (2) orang pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh dan dibolehkan pulang yakni dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana dan dari Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.

Sedangkan dua pasien PDP lanjutnya, berasal dari Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo dan dari Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

Sementara itu Arisantha menambahkan, sebanyak 63 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjalani karantina di Hotel Jimbarwana sudah dilakukan rapid test dan hasilnya Negatif.

“Rapid test dilakukan 10 hari dari kedatangan. Jadi rapid testnya tadi pagi. Hasilnya semuanya Negatif” ujarnya.

Kendati hasilnya negatif kata Arisantha, mereka yang menjalani karantina di Hotel Jimbarwana belum dibolehkan pulang, karena harus menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Dengan kesembuhan 4 orang pasien tersebut, total pasien yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 12 orang. Mereka diantaranya 5 orang pasien yang sebelumnya positif Covid-19 (semuanya dirawat di RSU Negara) dan 7 orang yang sebelumnya dengan kasus PDP. (Komang Tole)