Foto: Pelantikan Ir Made Sarwa MBA sebagai Bandesa Adat Sukawati bersama Prajuru Adat lainnya dengan masa bakti 2021-2026.

Gianyar (Metrobali.com)-

Berdasarkan Keputusan MDA Bali nomor: 261/SK-P/MDA-PBali/XIl/2021 menetapkan dan mengukuhkan Ir Made Sarwa MBA sebagai Bandesa Adat Sukawati bersama Prajuru Adat lainnya dengan masa bakti 2021-2026 atau masa ayahan Isaka Warsa 1943-1948. Made Sarwa secara resmi menjadi Bendesa Adat Sukawati bersama prajuru adat lainnya dikukuhkan dan dilantik oleh Bandesa Majelis Madya Kabupaten Gianyar.

Pelantikannya yang diawali dengan upacara Pejaya Jayaan dan persembahyangan bersama ini juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster yang dilaksanakan di Wantilan Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk Jl. Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu siang (18/12/2021).

Setelah dilantik, Made Sarwa yang juga Ketua Pasemetonan Bandesa Manik Mas Kabupaten Gianyar ini menyampaikan program kerja ke depan melanjutkan program kerja bandesa sebelumnya yang berpotensi mengembangkan potensi yang ada di Desa Adat Sukawati lebih maju dan sejahtera.

“Pijakan pengembangan Desa Sukawati menggunakan tiga pijakan Parahyangan, Pawongan dan Palemahan. Desa Sukawati akan mempersatukan Prajuru Banjar dan Prajuru Desa beserta Pengayah Desa, dengan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh potensi ekonomi membangun dan mengembangkan Desa Adat Sukawati,” tutup Jro Bandesa Made Sarwa.

Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Made Arya Amitaba menjelaskan bahwa dengan semangat kebersamaan Desa Adat Sukawati telah membuktikan berhasil mempersatukan masyarakat dalam pemilihan Bendesa Adat Sukawati yang saat itu berlangsung di wantilan Pura Desa Adat Sukawati, Gianyar, Rabu (6/10/2021) lalu.

“Pemilihan Bandesa Adat di Bali mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) pemilihan (ngadegang) Bandesa dan Prajuru Desa Adat dilaksanakan secara musyawarah mufakat,” jelasnya.

Lebih lanjut Amitaba menerangkan karena dilaksanakan dalam masa pandemi ngadegang Bandesa Adat juga wajib mengacu surat edaran No.006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang “Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid-19.”

Proses ngadegang Bandesa Adat Sukawati sudah dimulai Juni 2021 dengan penyusunan sampai pengesahan pararem (aturan adat). ”Pararem ini sudah didaftarkan ke MDA dan disosialisasikan ke masyarakat Desa Sukawati September 2021,” sebutnya.

Amitaba mengakui dari 14 Banjar Adat dengan perwakilan 131 yang diundang berhasil ngadegang bandesa yang puncaknya Rabu (6/10/2021) lalu. Dengan proses musyawarah mufakat memunculkan hanya satu nama calon, dan akhirnya Desa adat Sukawati berhasil ngadegang Bandesa dengan semangat persatuan.

”Hari ini tepat rahina Purnama Sasih Kapitu Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Sukawati ditetapkan dan dikukuhkan dengan upacara Pajaya Jayaan di Pura Er Jeruk ini,” ungkap Arya Amitaba yang juga Dirut BPR Kanti ini.

Amitaba berharap, di tangan bendesa adat yang baru, Desa Sukawati dengan semangat kebersamaan, soliditas dan kekompakan akan mampu membawa perubahan yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera bagi masyarakatnya. Amitaba tak mampu menyembunyikan rasa haru dan bahagia karena telah melewati proses panjang pemilihan bendesa adat.

“Dengan semangat kebersamaan Desa Adat Sukawati telah membuktikan berhasil mempersatukan masyarakat dalam pemilihan Bendesa Adat Sukawati,” ungkap Amitaba.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya melakukan penandatanganan Purana Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk. Selanjutnya memberikan arahan kepada Prajuru Adat dan undangan yang hadir.

Di akhir acara Gubernur Koster menyerahkan bibit pohon kepada para kelian adat yang ada di se-Desa Sukawati dan pementasan Topeng Babad Dalem Sukawati. Kehadiran Gubernur Bali menyaksikan acara penandatanganan Purana Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk ini didampingi oleh Bupati Gianyar Agus Mahayastra dan tokoh-tokoh puri di Kabupaten Gianyar.

“Selama saya menjadi Gubernur, baru kali ini saya menghadiri acara Pengukuhan Bendesa Adat,” kata Gubernur Koster.

Dalam arahannya Gubernur berharap Bandesa dan para Prajuru dapat mengemban tugas dengan baik sesuai dengan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub) serta semua yang tertuang dalam buku panduan tim Desa Kerti Bali Sejahtera yang bisa diterapkan di desa dan desa adat.

“Jabatan Bendesa ini dimuliakan, maka harus kita hormati. Saya berpesan kepada Bendesa dan para pengurusnya agar kukuh menjaga adat budaya Bali yang sudah diwariskan oleh pendahulu kita, adat budaya kita sudah bagus sekali sehingga turis tertarik datang ke Bali, ini jangan dirusak, jangan sampai ada Bandesa dan Prajuru dirasuki budaya non-dresta Bali seperti Sampradaya,” tegas Gubernur Koster.

Berikut Susunan Pengurus/Prajuru Desa Adat Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali untuk Masa Ayahan Isaka Warsa 1943-1948 atau Masa Bakti Tahun 2021-2026, yaitu:

Bandesa Adat: Ir. Made Sarwa, MBA.

Patajuh Parahyangan: I Wayan Suranta.

Patajuh Pawongan: Ketut Gde Suaryadala.

Patajuh Palemahan: I Made Sudana.

Panyarikan: I Gusti Ngurah Jambawan dan I Gusti Ngurah Oka.

Patengan: I Wayan Meder dan lda Bagus Ketut Ngurah.

Bahudanda: lda Bagus Putu Karadana (Parahyangan), Bahudanda I Nyoman Suwirna (Pawongan), Bahudanda I Komang Darmayuda, S.Sn., M.Si., (Palemahan).

Bahudanda Umum: Wayan Suarjana dan Pande Ketut Suastika. (wid)