Badung (Metrobali.com) 

Polres Badung telah mengidentifikasi dan merilis informasi tentang lima orang yang terlibat dalam penyerangan yang menyebabkan kematian tragis Adhi Putra Krismawan, 23 tahun, asal Singaraja.

Peristiwa itu terjadi di Sempidi, Mengwi, Badung, pada Selasa, 16 Januari 2024, pukul 03.30.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono membeberkan kronologi penangkapan para tersangka secara rinci.

Satuan Reskrim Polres Badung bekerja sama dengan Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali berkoordinasi dengan Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka pada Sabtu, 20 Januari, di Jember dan Lumajang.

Selanjutnya, pada Minggu, 21 Januari 2024, tiga tersangka pelaku lagi ditangkap di Denpasar dan Badung.

“Identitas kelima pelaku tersebut adalah RS (23) asal Banyuwangi, BFHS (18) juga asal Banyuwangi, AM (17) asal Banyuwangi, OYB (21) asal Banyuwangi, dan AHM (25) asal Jember,” ungkap Kapolres, didampingi Kabid Humas Polda Bali, KBP Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis para pelaku di Mapolres Badung, Selasa 23 Januari 2024.

Menurut AKBP Teguh, motif kejahatan tersebut adalah penganiayaan terhadap korban yang sayangnya menjadi sasaran salah identitas.

“Mereka ada target terhadap kelompok, sehingga mereka mengira bahwa korban inilah yang ditargetkan mereka.,” jelasnya.

Penyelidikan terhadap kelompok pemuda yang terkait dengan pelaku masih berlangsung.

RS, salah satu pelaku, katanya berperan utama dalam memegang dan menusuk korban dengan pisau.

Selain itu, proses hukum yang berbeda akan berlaku terhadap tersangka di bawah umur di antara kelima pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor yang digunakan saat penyerangan, tiga unit jaket hoodie yang dikenakan tersangka, lima unit handphone milik tersangka, serta foto tangkapan layar salah satu tersangka yang sedang memegang pisau yang diambil beberapa minggu sebelum kejadian.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 170 ayat (2) subayat 3 KUHP tentang perbuatan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” imbuh Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus pada informasi yang salah dan mendorong kerja sama dalam memberikan informasi kepada polisi jika ada gangguan.

Ia menekankan pentingnya menahan diri dari konsumsi alkohol dan melakukan aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.

Masyarakat juga diimbau untuk berkolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali menjelang pemilu politik 2024. (Tri Prasetiyo)