Karangasem, (Metrobali.com)

DPRD Karangasem menyentil  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), menyusul banyak hotel dan restoran beroperasi tanpa mengantongi izin, karena  dinilai sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah.

Sentilan itu disampaikan anggota Komisi I  sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karangasem, I Made Ruspita dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas PMPTSP, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Koperasi, Senin (13/1/2025)

Dihadapan para pimpinan OPD tersebut,  Ruspita menegaskan, bahwa RDP  tersebut bukan menjadi ajang untuk mengadili eksekutif, melainkan menjadi partner kerja  untuk menyelesaikan persoalan yang ada di masing-masing OPD.

Di Karangasem, kata Ruspita, masih banyak hotel, restoran dan villa yang yang sudah beroperasi cukup lama sampai saat ini belum mengantongi izin. Selain di Kecamatan Abang, hotel, restoran dan villa yang banyak belum mengantongi izin ada di wilayah Kecamatan Sidemen.

“Beberapa waktu  lalu kami sempat turun ke kawasan Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang.  Awalnya  kami hanya sidak limbah, ternyata merembet ke persoalan izin. Disana disana kami temukan beberapa hotel, restoran belum miliki izin,”ungkap I Made Ruspita.

Melihat kondisi itu, Politisi asal Desa Ulakan, Kecamatan Manggis ini, meminta, agar

Dinas PMPTSP segera menindaklanjutinya, karena berkaitan dengan izin  hotel dan restoran, serta villa berkaitan erat dengan pendapatan asli daerah.

“Kalau ini dibiarkan, jelas pendapatan PHR Karangasem akan terus menurun. Kami minta dinas terkait mendata hotel dan restaurant yang  sudah memiliki izin.  Bagi yang belum memiliki izin wajib kita disikapi bersama,” harap Ruspita.

Kepala Dinas PMPTSP Karangasem, I Ketut Mertadina, berjanji akan melakukan pengawasan ke hotel  dan restaurant yang ada di wilayahnya. Sebelum bergerak, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan  Dinas Pariwisata terkait data yang belum berizin.

“Kami telaah dulu data awal bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Kalau  data NIB sektor  wisata seluruhnya, termasuk warung dan rumah makan saat ini berjumlah  4.189 usaha,”ungkap Ketut Mertadina.

Terkait izin, kata Mertadina, Dinas sudah menyiapkan layanan di Desa / Kelurahan dan Kecamatan. “ Nah untuk data hotel dan restoran yang belum berizin pengampunya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Artinya semua data ada disana,” tandas Mertadina. (RED-MB)