Denpasar (Metrobali.com)

Untuk memenuhi kelengkapan data dan administrasi sebuah perusahaan pemberitaan media, maka sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers. Ini sebagai tindak lanjut dari Piagam Palembang 2010 yang merupakan insisiatif masyarakat pers untuk menata dirinya.

Maka berkenaan dengan hal tersebut Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chaeruddin Bangun mendatangi kantor Metrobali.com di Jalan Gunung Sari V No 100X, Denpasar-Bali untuk melakukan verifikasi faktual pada hari Jum’at (21/8/2020).

“Verifikasi faktual diperlukan untuk membuat keputusan final bahwa sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat dipercaya dalam memproduksi berita” terang Hendry.

Verifikasi media adalah proses pemeriksaan terhadap perusahaan pers untuk menentukan data dan informasi yang disampaikan benar atau tidak. Sebuah media akan disematkan sebagai ‘media terverifikasi’ jika sudah terbukti dijalankan sesuai dengan ketentuan sebuah perusahaan pers.

Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers.

“Sedangkan verifikasi faktual adalah upaya Dewan Pers untuk memeriksa semua persyaratan yang sudah diajukan. Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers,” tutur Hendry.

Pimpinan Redaksi Metrobali.com, Nyoman Sutiawan memberikan apresiasi terhadap kinerja Dewan Pers yang melakukan peran aktifnya mendata dan memberikan edukasi tata kelola administrasi yang seyogyanya harus dilakukan oleh sebuah media.

“Sebagai salah satu media online terbesar di Bali maka Metrobali.com sangatlah berkepentingan untuk mendapat predikat terverifikasi. Predikat itu sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan media menjaga kepercayaan publik atas konten berita yang diproduksi,” pungkas Sutiawan. (hd)