Kadis LH Jembrana, Wayan Sudiarta dan Wakil Ketua DPRD Jembrana Made Putu Yudha Baskara

Jembrana (Metrobali.com)-

Wakil Ketua DPRD Jembrana Made Putu Yudha Baskara meminta agar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah diberlakukan.

“Saya melihat masalah sampah di Jembrana sudah sangat serius. Sehingga harus segera mendapat penanganan lebih serius” ujar Baskara ditemui di Gedung DPRD Jembrana, Selasa (12/11).

Menurutnya penanganan masalah sampah sejatinya sudah ada dan dibuktikan dengan dibuatnya Perda. Hanya saja kurang serius dalam pelaksanaan. Ini juga dibuktikan masih banyak yang membuang sampah sembarangan tanpa ada rasa takut.

Untuk itu pihaknya mendesak agar sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan segera diberlakukan. “Segera diterapkan. Percuma ada Perda tapi larangan membuang sampah tidak ada (diberlakukan)” tandasnya.

Dengan tidak adanya sanksi kata Baskara, warga masih bebas membuang sampah dimana saja, bahkan ke sungai yang salah satunya diakibatkan kurang seriusnya dalam penerapan Perda.

Dalam mencapai visi misi pemerintah daerah lanjutnya, pihaknya sangat mendukung, bahkan dengan menambah anggaran. Apalagi masalah sampah khususnya merupakan tanggungjawab bersama. Namun harus jelas dulu berapa persen yang sudah tercapai.

Dikonfirmasi terpisah Kadis LH Jembrana, Wayan Sudiarta mengakui jika penerapan saksi terkait larangan membuang sampah sembarangan belum diberlakukan.

“Kami akan memberlakukannya tahun 2020 depan. Kami sudah sosialisasikan dan sekarang masih berjalan” ujar Sudiarta.

Dalam sosialisasi itu masyarakat diberikan pemahaman dan mengedukasi karena yang dihadapi adalah masyarakat Jembrana sendiri. Kalau pun tetap tidak ada perubahan selanjutnya sanksi perda diberlakukan.

“Kami butuh waktu untuk itu. Karena yang kita tindak warga kita sendiri. Nanti yang menindak Sat Pol PP dan semua penegak Perda” pungkasnya. (Komang Tole)