Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) Kembali gelar rapat kerja bersama instansi terkait di ruang rapat Gosana III lantai II Gedung DPRD Badung, Senin, (13/09/2021).

 

Badung (Metrobali.com)-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) Kembali gelar rapat kerja bersama instansi terkait di ruang rapat Gosana III lantai II Gedung DPRD Badung, Senin, (13/09/2021). Rapat pansus tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

Ketua Pansus raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Made Ponda Wirawan mengatakan dalam rapat pansus hari ini kita sudah menemukan titik temu, dimana sebelumnya kita permasalahkan adalah di bidang pengawasan. Namun sekarang sudah dirubah oleh bagian hukum bahwa yang menjadi tensi kita di point itu adalah pembinaan. Dan pembinaan ini tetap berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi sekaligus dengan imigrasi.

“Nanti yang menjadi atensi kita adalah bagaimana di Perbub itu, monitoring dan evaluasi itu akan tetap dicantumkan karena itu adalah kewenangan kita di Pemerintahan Daerah khususnya satpol PP maupun tenaga kerja untuk melakukan pembinaan,” kata Made Ponda, Senin, (13/09/2021).

Ponda juga mengatakan, jika kita berbicara retribusi, sudah jelas diatur seperti yang kami sampaikan sebelumnya 100 dolar per orang tiap bulan. Karena disini yang melaporkan adalah PT perusahaan bukan personil dari pada orang asing itu sendiri. Dan retribusi tersebut dalam raperda ini digunakan untuk pembinaan yang dilaksanakan oleh dinas terkait dalam hal ini dinas tenaga kerja untuk pembinaan tenaga kerja lokal.

“Makanya kedepan kita sangat berharap kita bisa memiliki yang namanya Perda tentang pengawasan orang asing,” ujarnya.

Peraturan Daerah (Perda) pengawasan orang asing ini sangat penting, karena berdasarkan Perda pengawasan orang asing kita membuat sebuah pembinaan yang jelas dan regulasinya betul-betul bisa bersinergi dengan Raperda retribusi ini.

“Jadinya kita tahu orang asing yang betul betul bekerja atau orang asing yang hanya berlibur tetapi dia merangkap bekerja,” pungkasnya.

Ponda menerangkan, raperda retribusi dan pengawasan tenaga kerja asing ini sangat berbeda. Jika raperda ini hanya berbicara retribusi, sedangkan rencana Perda pengawasan tenaga kerja asing berbicara tentang pengawasan.

“Jadi perusahaan itu mendaftar berapa orang didaftarkan tenaga kerjanya berarti itu yang kita nanti ketahui. Misalnya 10 orang ya 10 orang saja yang kita bina kalau terjadi kesalahan didalam pelaksanaan perpanjangan ijin itu,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga menjelaskan tenaga kerja asing itu adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan. Kata ia, syarat apapun yang dipersyaratkan oleh undang-undang itu kewajiban dari perusahaan untuk mewajibkan mendaftar. Ketika nanti dia tidak mendaftar sesuai dengan persyaratan menggunakan tenaga kerja asing termasuk pembinaanya transfer knowledgenya pendampingnya itu wajib perusahaan itu kita bina.

“Wajib kita bina itu, karena pemanfaatan tenaga kerja asing itu sesungguhnya adalah merupakan tenaga kerja asing yang harus mentransfer knowledge kepada tenaga kerja lokal. Ketika dia tidak melakukan itu ini tugas kita membina yang sudah diatur undang undang permenaker, jadi pembinaan ini lah hasil biaya dari retribusi untuk pembinaan tenaga kerja lokal,” jelasnya.

DPRD Kabupaten Badung yang hadir dalam rapat tersebut yakni Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan, Sekretaris Pansus Wayan Edy Sanjaya bersama anggota pansus I Wayan Loka Astika, I Wayan Sandra, Ni Komang Tri Ani, I Gusti Ngurah Sudiarsa dan I Gede Suardika.