Jembrana (Metrobali.com)-

Seusai didemo ribuan pemuda dan pemudi serta OKP, Senin (12/8) dewan Jembrana langsung mengelar sidak kesejumlah hotel dan villa. Dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa bersama beberapa anggota dewan dan pimpinan fraksi langsung mendatangi Hotel Sekar Melati di Jalan Ngurah Rai, Negara. 

Manager hotel, Krisna didampingi petugas keamanan Gusti Kade Ariana mengatakan hotel yang  kini sedang dilakukan renovasi itu izinnya masih dalam proses. Dalam kepengurusannya pihaknya lebih menyerahkan pada pihak notaris. “Prosesnya tidak tahu, kami menyerahkan pada notaries” ujarnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa minta agar renovasi hotel dihentikan sementara sampai izin keluar. Sebab dari beberapa bagian yang direnovasi, hotel yang dulunya milik mantan Bupati Jembrana Gede Winasa dan kini dikelola oleh PT Pasti dengan pola sharing itu juga terdapat beberapa penambahan bangunamn. “Karena belum memiliki izin, kami minta ini dihentikan sementara. Kalau izinnya sudah dipegang silahkan dikerjakan kembali” ujar Sugiasa.

Sementara, menurut Ketua Komisi C DPRD Jembrana IB Susrama, setiap mengubah kontruksi bangunan pihak hotel atau apapun namanya harus mengurus izin baru. sebab izin lama dipastikan sudah tidak sesuai lagi dengan kntruksi bangunan yang baru. “Untuk memudahkan dalam bekerja dan oprasi kami sarankan lebih baik izinnya segera diurus” ujarnya.

Bak kebakaran jenggot, setelah selesai sidak di Hotel Sekar Melati, rombomngan dewan kembali melakukan sidak kesejumlah villa di Desa Prancak, Jembrana. Di Prancak rombongan dewan kembali menemukan sejumlah villa belum dilengkapi izin (IMB) diantaranya villa 9, villa 12 dan villa 20.

Dari informasi, villa-villa tersebut satu kepemilikan dengan Hotel Sekar Melati yakni warga Jepang dibawah bendera PT Pasti. Selain tidak berizin, berdirinya bangunan villa-villa itu juga telah melanggar sempadan pantai.

Sementara, Kepala KPPT Jembrana, Komang Suparta mengaku belum menerima permohonan izin baik untuk Hotel Sekar Melati maupun untuk villa 20 dan villa 9. Untuk permohonan izin villa 12 diakuinya sudah masuk. Namun lantaran melanggar sempadan pantai izinnya belum bisa diproses. MT-MB