Dewan Desak Pemerintah Daerah Tertibkan Aturan Toko Modern Berjaringan
Jembrana (Metrobali.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Jembrana ) kembali meminta pemerintah Kabupaten Jembrana untuk lebih tegas dalam menertibkan aturan terkait keberadaan toko modern berjaringan yang semakin marak di berbagai wilayah. Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan ekonomi serta melindungi pelaku usaha kecil dan tradisional.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika menyampaikan dari hasil rapat kerja DPRD sebelumnya bersama Dinas PMPTSP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan serta Pol PP Jembrana, dari 39 toko modern berjaringan hanya 10 yang sudah berijin.
Kondisi ini menurutnya perlu sikap yang tegas dan jelas dari dinas terkait untuk mengambil tindakan. Karena menjamurnya toko modern berjaringan di beberapa titik wilayah di Jembrana telah menimbulkan dampak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahkan sambung Suastika, ada yang beroperasi sangat dekat dengan pasar rakyat . Contohnya, di Yehembang dan di Tegal Cangkring di Kecamatan Mendoyo. Karena itu diminta tahun ini jangan lagi ada pembangunan toko modern berjaringan baru di desa atau dimanapun. Sementara bagi yang sudah berdiri namun ijinnya belum lengkap agar segera mengurusnya dengan jangka waktu tertentu.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk segera meninjau ulang regulasi, mengecek perijinan dan melakukan penegakan aturan terkait ijin secara lebih ketat khususnya Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut. Jadi ada kesamaan pemahaman akan terkait perizinan. Disini pemerintah harus hadir sehingga UMKM kita tidak dirugikan,” tegasnya, Kamis (6/3/2025).
Menurut Suastika, kondisi terkini menunjukkan bahwa izin pembangunan toko berjaringan di Jembrana masih perlu ditata dengan lebih baik. Perlu ada zonasi yang diatur pemerintah lewat peraturan bupati (Perbup).
“Seperti yang diterapkan di Denpasar. Sudah ada zona yang berbeda dan tidak sama jumlahnya. Sudah ditata berapa jumlah toko d isatu desa.Termasuk di kawasan wisata memiliki aturan khusus yang berbeda dengan wilayah lainnya,” paparnya.
Suastika menambahkan, peraturan yang lebih tegas perlu diterapkan, termasuk regulasi yang mengatur izin usaha, pengawasan pembangunan, hingga izin mendirikan bangunan (IMB). “Kami berharap ada konsolidasi yang baik antara perijinan dan sektor perdagangan serta Pol PP. Ada satu kesatuan, tidak saling lempar tanggung jawab. Ini sudah mulai ditata,” harapnya.
Sebelum pembangunan toko dimulai, kata Suastika, pastikan terlebih dahulu bahwa izin sudah lengkap dan sesuai ketentuan. “Pemerintah melalui Pol Prades turut mengawasi ketika pembangunan baru dimulai, termasuk mengecek izinnya. Jangan ketika sudah berdiri, baru ribut. Jadi jelas kerjanya,” tegasnya.
Dewan asal Dapil II Jembrana ini juga menyoroti kebutuhan untuk memperhatikan keberadaan UMKM lokal. Meskipun saat ini banyak toko modern yang menyertakan berbagai produk UMKM. Namun justru banyak produk luar daerah yang mendominasi.
“Perlu adanya ruang bagi UMKM lokal kita seperti produk kacang kebon dan keripik bawang agar dapat bersaing secara adil dengan produk luar daerah,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Suastika mengusulkan agar peraturan bupati ditetapkan untuk memberikan ruang khusus bagi produk UMKM di setiap toko modern berjaringan. Langkah ini diharapkan dapat memberi perlindungan lebih bagi pedagang kecil dan pasar tradisional yang sering kali tergerus oleh kehadiran toko modern. “Kebijakan ini bertujuan untuk memberi ruang kepada pasar tradisional dan usaha kecil agar dapat berkembang dengan sehat dan berkelanjutan,” ujar pria yang akrab disapa Cohok.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam menindak pelanggaran terkait pembangunan toko modern yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Diharapkan regulasi baru ini dapat segera diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan toko modern dan perlindungan terhadap UMKM serta pasar tradisional di Jembrana.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan warung tradisional. Dan melalui program bedah warung diharapkan mampu bersaing dengan toko modern dari segi pelayanan dan kualitas. (Komang Tole)