Jembrana (Metrobali.com)-

Dewan DPRD Jembrana mendesak agar pembelian seragam sekolah ditengah pandemi Covid-19 dilarang.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama. “Dari hasil rapat, Komisi 1 mendesak eksekutif agar pembelian seragam sekolah dimasa pandemi Covid-19 dilarang” ujar Ida Bagus Susrama.

Karena sambungnya, pada poin ketiga dalam Instruksi Bupati Jembrana nomor 2335/Dikpora/2021 tentang Peniadaan Pengadaan Seragam dn Perlengkapan Sekolah, Pungutan Biaya Bangunan dan biaya Komite Sekolah pada PPDB Tahun Ajaran 2021/2022, pembelian seragam sekolah dilakukan oleh orang tua atau wali murid.

“Ini kontradiktif. Disatu sisi ditiadakan, disisi lain pembelian seragam boleh dilakukan oleh orang tua atau wali murid. Kenapa tidak dilarang saja. Toh juga belajarnya lewat daring” ungkapnya.

Jika ini dibiarkan nantinya juga akan ada pembelian seragam. Karena pada poin ketiga orang tua atau walid murid dibolehkan untuk membeli seragam. “Kalau orang tua dipersilahkan membeli, nanti anak-anak ada yang pakai seragam, ada yang tidak. Akhirnya ujung-ujungnya semua pakai seragam. Kan tidak bisa begitu. Kalau memang dilarang, ya dilarang” tandasnya.

Disebutnya tiga poin pada Instruksi Bupati isinya juga sama dengan Peraturan Menteri Pendidikan terkait PPDB. “Kalau isinya sama, artinya kan tidak ada lompatan” imbuh Susrama, Senin (19/7/2021)

Instruksi itu menurutnya semestinya isi poinnya tegas. Bahwa tidak mengadakan seragam sekolah, baik oleh diknas, sekolah, komite dan orang tua atau wali murid pun tidak boleh membeli seragam untuk tahun ajaran 2021/2022.

“Setelah rapat katanya sudah ada revisi. Kalau ya kan ada dua instruksi jadinya. Mestinya ada satu instruksi dan tegas” pumgkasnya. (Komang Tole)