Denpasar, (Metrobali.com)-

DENPASAR-Perseteruan antara pemilik restoran Bali Nikmat, Ni Putu Muliadi dengan dagang krupuk Regina Johari Tjoa berakhir damai. Pihak Ni Putu Muliadi melalui kuasa hukumnya, Ni Kadek Ratna Jayanti bersurat ke Polresta Denpasar, 31 Oktober perihal pencabutan DUMAS/758/VII/2020/Bali/Resta DPS dengan teradu Regina Johari Tjoa. Dalam suratnya itu, Ni Kadek Ratna Jayanti menyampaikan alasan pencabutan Dumas dikarenakan sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kliennya dengan teradu. Untuk itu advokat dari BAS Law Office itu meminta Dumas tersebut tidak ditindak lanjuti. Sejatinya, penyelesaian kasus ini tidak lepas dari peran anggota DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara. Dalam pertemuan di sekretariat Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali, Minggu (1/11), Suteja Kumara mengatakan tidak semua persoalan diselesaikan lewat jalur hukum. “Pertimbangannya, bu Regina sudah mau mengganti nama produknya tidak lagi pakai Bali Nikmat, sebaliknya pihak penuntut sudah mencabut pengaduan di polisi, jadi ya sudah selesai,”ujar anggota dewan dari PDIP ini.
Hal senada disampaikan Ketua PGN Bali, Paryadi. “Kita hidup bersama, tidak ada paling kuat atau paling kecil semua sama, terima kasih atas kemurahan hati pemilik restoran Bali Nikmat,” ungkap pria yang akrab dipanggil Gus Yadi ini.
Sementara Regina tidak bisa menyembunyikan rasa harunya. “Saya akan penuhi janji, merubah nama produk saya, terima kasih pada semua pihak yang membantu,”ujar Regina.
Seperti diketahui, Regina memproduksi krupuk ikan tenggiri dengan merk ‘Bali Nikmat’ yang kebetulan sudah dipakai nama restoran di Kuta. Dampaknya, Regina diadukan ke Polresta Denpasar oleh pemilik restoran Bali Nikmat, Ni Putu Muliadi dengan dugaan pelanggaran hak cipta. (NT)