Keterangan foto: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima kunjungan dari DPRD Tabanan di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, (28/05)/MB

Mangupura (Metrobali.com) –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima kunjungan dari DPRD Tabanan di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, (28/05). Kunjungan diterima Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa didampingi Ketua Bapemperda Kabupaten Badung, Nyoman Satria.

Wayan Suyasa mengatakan, kedatangan dari Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tabanan yang dipimpin Made Dirga beserta jajarannya membahas tentang penjadwalan kegiatan selama pandemi. Selain itu juga, terkait tindak lanjut LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK.

“Intinya bertukar pikiran dan informasi untuk meningkatkan wawasan kinerja Dewan Badung maupun Tabanan,” kata Suyasa usai menerima kunjungan.

Sementara, Ketua Bapemperda Kabupaten Badung, Nyoman Satria mengatakan, pihaknya sempat sharing dengan DPRD Tabanan terkait anggaran Dewan.

” Kalau DPRD Kabupaten Tabanan itu satu harinya Rp 480.000 sedangkan kami masih Rp 190.000. Itu masukan yang dapat kami terima dari DPRD Kabupaten Tabanan,” kata Nyoman Satria.

Selanjutnya, untuk perjalanan dinas Satria berharap agar ada persamaan tafsir dari Permendagri. Jika itu termasuk luar kota kabupaten lain di Bali ini berarti dapat dia merubah Perbup uang hariannya adalah Rp 480.000. Jika tetap mengikuti Rp 190.000, berarti kabupaten lain harus mengembalikan uangnya, dari Rp 480.000 dikurangi Rp 190.000 dan semuanya harus sama tidak boleh beda.

“Kalau perjalanan dinas dalam daerah luar  kota seperti kabupaten di Bali ini kalau Depdagri memutuskan bahwa itu perjalanan dinas dalam kota ya harus dikembalikan, tapi kalau dia itu benar kita akan menyesuaikan nanti. Berarti harus merubah peraturan Bupati, penafsiran dari produk hukumnya berbeda Tabanan dan Badung berbeda penafsirannya. Kalau penafsiran Tabanan benar maka kami menyesuaikan perbup akan dirubah dan uang harian dapat diambil Rp 480.000. Jadi Perbup itu wajib sama dan tidak boleh beda penafsiran,” pungkasnya. RED-MB