Denpasar, (Metrobali.com)

Dewa Indra menegaskan, bahwa syarat mutlak para pendatang untuk memasuki Bali adalah hasil rapid test non reaktif. Sehingga dia berharap melalui pengecekan berlapis tidak ada lagi pendatang yang lolos tanpa membawa hasil rapid test.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Prov Bali, Dewa Made Indra, saat memimpin Rapat Evaluasi Screening Pintu Masuk Gilimanuk secara virtual melalui aplikasi zoom, Denpasar, Senin (15/5).

Dewa Indra menambahkan, pengecekan berlapis tersebut bisa dilakukan oleh Kabupaten/Kota di terminal masing-masing wilayahnya.

Menurutnya setidaknya jika ada beberapa yang lolos tanpa pengecekan, di terminal kedatangan di masing-masing kabupaten bisa didata kembali tentang persyaratan administrasi masuk ke Bali serta tujuan masing-masing pendatang.

“Tidak hanya pendataan administrasi saja, saya ingin juga di tiap-tiap pos penjagaan bisa dilakukan rapid test, untuk meminimalisir resiko penyebaran virus,” imbuhnya.

Ia sekali lagi menegaskan jika usaha pemerintah saat ini belum menghasilkan hasil yang maksimal, karena fakta di lapangan dengan skema yang disusun pasti ada perbedaan.

Akan tetapi, menurutnya karena usaha ini juga maka angka penyebaran Covid-19 di Bali bisa ditekan serendah mungkin. “Memang usaha kita selama ini tidak sempurna 100%, namun itu harus dijadikan lecutan untuk kerja yang lebih keras lagi, dan meyakini bahwa kerja keras kita juga sudah bisa menekan angka positif Covid-19 di Bali” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Prov Bali IGW Samsi Gunarta berkesempatan memaparkan skema pengecekan pendatang di pelabuhan Gilimanuk.

Menurutnya hingga saat ini pemerintah telah melakukan pengecekan melalui rapid test para pendatang sebanyak 34.819 tes, dengan total 78 (0,22%) di antaranya reaktif sedangkan 34.741 (99,78%) dengan hasil non-reaktif.

Ia mengakui setelah lebaran, jumlah kendaraan logistik yang masuk ke Bali mengalami kenaikan, sehingga diperlukan tambahan tenaga untuk mendata para pendatang tersebut.

Dari hasil evaluasi di lapangan selama ini, Ia mengatakan bahwa semua Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) telah memiliki surat keterangan kesehatan (rapid test/swab test) dan surat keterangan perjalanan dari asal/tujuan tempat perjalanan.

“Bagi mereka yang belum melengkapi persyaratan diri, telah dianjurkan untuk balik dan melengkapi persyaratan yang dimaksud,” jelasnya.

Untuk PPDN KTP Bali yang reaktif, menurutnya telah ditangani oleh gugus tugas penanganan Covid-19 Prov Bali, sementara bagi PPDN KTP non Bali telah dikembalikan ke kondisi asal.

Ia juga menambahkan, per 15 juni 2020, counter mandiri untuk pelaksanaan rapid tets di areal Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang sudah dibuka. “Jadi bagi masyarakat yang belum melakukan rapid test bisa mengikuti secara mandiri di pos-pos yang telah dibuka di dua pelabuhan tersebut,” imbuhnya.

Kadis Samsi Gunarta menyatakan jika rapid test mandiri tersebut digelar oleh ASDP bekerjasama dengan Kimia Farma, sehingga masyarakata yang ingin memenuhi persyaratan rapid test tersebut bisa mengiuti dengan biaya Rp. 240.000.

Mengenai rapid test yang telah disediakan secara mandiri, Sekda Dewa Indra sangat mengapresiasi langkah tersebut, karena hal itu bisa meringankan kerja para petugas yang bertugas di lapangan. Akan tetapi, menurutnya biaya itu masih terlalu mahal, ke depan ia berharap agar bisa lebih murah lagi.

Ia juga menginstruksikan untuk terus mensosialisasikan aplikasi cekdiri.baliprov.go.id kepada masyarakat sehingga masyarakat yang masuk ke Bali bisa mengisi aplikasi tersebut dan memudahkan para petugas di lapangan dalam mendata para pendatang.

Editor : Hana Sutiawati