Juru bicara Nyoman Graha Wicaksana membacakan PU Fraksi PDI Perjuangan pada rapat paripurna DPRD Badung, Jumat (9/7/2021). 

Mangupura, (Metrobali.com)

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung melalui juru bicaranya Nyoman Graha Wicaksana sepakat menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan Ranperda RPJMD Semesta Berencana 2021-2026, selanjutnya ranperda ini dapat disahkan menjadi perda. Hal ini diungkapkannya saat rapat paripurna DPRD Badung, Jumat (9/7/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan didampingi dua wakilnya masing-masing Wayan Suyasa dan Made Sunarta tersebut mengagendakan pemandangan umum (PU) terhadap Ranperda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026. Rapat paripurna ini juga dihadiri langsung Bupati Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa. Sementara OPD dan anggota Dewan lainnya mengikuti secara virtual.

Fraksi terbesar dengan 28 anggota ini menyatakan, pendapatan 2020 terealisasi 84,30 persen dari anggaran Rp 4,6 triliun atau sebesar Rp 3,9 triliun. Selanjutnya belanja  tahun anggaran 2020 terealisasi Rp 3,87 triliun dari total anggaran Rp 4,7 triliun atau pencapaiannya 80,89 persen.
Walau tak tercapai, fraksi ini dapat memahami realisasi pendapatan dan belanja di atas 80 persen dalam kondisi perekonomian yang cenderung sulit akibat dampak pandemi covid-19 yang meluluhlantakkan sektor pariwisata yang merupakan andalan pendapatan Pemkab Badung. “Kami dapat memahami sehingga ranperda ini dapat disahkan menjadi perda dengan catatan agar Pemkab Badung ke depannya meningkatkan efisiensi dan di sisi lainnya meningkatkan produktivitas kinerja,” katanya.

Demikian juga dengan Ranperda RPJMD Semsta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2021-2026 sudah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Daerah diberikan kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah yang wajib dirumuskan secara transparan, akuntabel, partisipatif dan terukur. RPJMD merupakan rencana pembangunan daerah lima tahunan yang memuat visi misi, tujuan dan sasaran strategis, arah, kebijakan, program pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Selanjutnya RPJMD Kabupaten Badung 2021-2026 telah disusun secara terencana, sistematis terpola dan dilaksanakan tahap demi tahap namun tuntas. Semua ini diimplementasikan dalam bentuk pola pembangunan nasional semestara berencana Kabupaten Badung  2021-2026 yang difokuskan pada 5 prioritas yaitu bidang pangan, sandang, dan papan; bidang kesehatan dan pendidikan; bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan; bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya; dan bidang pariwisata.

Pada kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap pemerintah terkait langkah-langkah yang telah diambil dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan percepatan penanganan dampak dari covid-19 di Badung. “Semakin cepat covid-19 bisa kita lewati, semakin cepat pula perekonomian kita tumbuh,” ujarnya.

Terkait jalannya pemerintahan, Fraksi PDI Perjuangan mengucapkan selamat kepada Pemkab Badung dengan diraihnya kembali opini WTP tahun 2020 dari BPK RI Perwakilan Bali. Dengan opini ini, dipastikan persoalan keuangan daerah sudah dijalankan dengan baik. (SUT-MB)