Klungkung, (Metrobali.com)

Desa Tegak, Kecamatan Klungkung dan Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida ditetapkan sebagai model percontohan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak Bersih dari Narkoba (DRPPA-BERSINAR) Tahun 2024. Penetapan tersebut berlangsung di Balai Serba Guna, Desa Tegak, Klungkung, Sabtu (6/7).

Hadir langsung, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, M.H, Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika bersama  Ketua TP-PKK Kabupaten Klungkung Ny. Wiryani Jendrika, Kepala BNNP Bali, Rudy Ahmad Sudrajat dan undangan terkait lainnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, dalam sambutanya mengatakan pemberdayaan perempuan dan
pemenuhan hak anak yang terbebas dari bahaya penggunaan narkoba menjadi hal yang harus disinergikan dan dikolaborasikan oleh berbagai pihak, untuk dicarikan solusi bersama. Desa Ramah Perempuan & Peduli Anak yang Bersinar (Bersih dari Narkoba) merupakan momentum dan awal yang baik dalam rangka membangun sinergi nyata dari berbagai pihak dan kerja nyata dalam pemberdayaan perempuan dan anak. “kami minta Bupati ikut mendorong pelaksanaan Desa Ramah Perenmpuan dan Peduli Anak (DRPPA) disemua desa dan bisa direplikasi di setiap desa yang ada di Kabupaten Klungkung,” ungkapnya.

Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika mengatakan, perempuan dan anak sebagai bagian dari subjek pembangunan di desa penting diakui keberadaannya dan dipenuhi hak dan kewajibannya, salah satunya untuk terlibat dalam pengambilan keputusan
tentang hal-hal strategis di desa. “Kesepakatan dan komitmen dari Pemerintah Desa diperlukan agar perempuan dan anak dapat berpartisipasi secara aktif
dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan desa,” ujar Jendrika

Lebih lanjut, ditetapkannya Desa Tegak dan Desa Suana menjadi desa DRPPA- Bersinar
diharapkan dapat menjadi contoh untuk desa desa lainnya. “Besar harapan kami, dengan adanya bimbingan dan arahan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, OPD, tokoh masyarakat dan LSM yang terkait untuk menyukseskan program DRPPA yang Bersinar ini, khusunya di Tegak dan Desa Suana untuk selanjutnya direplikasi di semua Desa di Kabupaten Klungkung sehingga terwujud Kabupaten
yang Ramah Perempuan dan Peduli Anak,” harap Jendrika

Bersama ini juga dilaporkan bahwa: Terkait dengan peraturan adat (Awig awig adat) Sudah banyak desa yang mengimplentasikan
peraturan pemerintah pusat, provisi dan kabupaten, seperti TOSS (Tempat Olah sampah setempat), KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan Penyalahgunaan Penggunaan Narkoba dan Zat Adiktif, dan perkawinan anak dibawah usia 18 tahun. (humasklk/yande)