Jembrana (Metrobali.com)-

Setelah menjalani sidang pertama, Selasa (3/9) lalu, dimana ketiga pelaku dikenakan sanksi sebesar Rp.10 juta dan menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya, pada sidang kedua yang digelar Jumat (6/9), ketiga pelaku bisa bernapas lega.

Pasalnya ketiga pelaku yakni Mujahidin asal Desa Yeh Sumbul, Mendoyo, I Ketut Wartama dan I Komang Ardika yang keduanya asal Banjar Dangin Pangkung Desa Pekutatan itu, pada sidang kedua ini, hanya dikenakan sanksi administrasi dan menandatangai pernyataan tidak mengulangi perbuatan dengan bermaterai.

Terkait akan sanksi dan denda pada persidangan pertama, pemimpin sidang dan Ketua Kertha Desa, I Nengah Rabig mengatakan denda sebesar Rp.10 juta itu akan diputuskan pada persidangan pekan depan. Selain karena pelaku sudah mengaku salahdan sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta mempertimbangkan segi ekonomi pelaku, maka denda yang merupakan kesepakanan Kertha Desa sebesar Rp.10 juta akan kami tangguhkan sampai pada persidangan Senin depan” ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, Ketut Wartama, salah seorang pelaku mengaku tidak mampu jika dirinya dikenakan sanksi sebesar Rp.10 juta. “Saya memang bersalah pak. Kalau saya didenda sebesar itu, saya tidak mampu bayar. Saya menjual pasir laut juga untuk membayar urunan“ ungkapnya.

Seusai sidang, Camat Pekutatan, I Made Budiartha didampingi Perbekel Pekuatatan, I Gede Sila Gunada berharap agar semua masyarakat dapat menghormati vonis yang dijatuhkan Kertha desa. “Saya sangat apresiasi kepada masyarakat Pekutatan khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sehingga Desa Pekutatan menjadi desa budiman, dimana masyarakatnya bukan saja taat kepada hukum, tapi juga sadar akan hukum” ujarnya.

Kepada ketiga terdakwa yang telah divonis, camat meminta untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, apalagi kawasan pantai Pekutatan memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan dan investor. MT-MB