Wagub Membuka Seminar Bhakti Desa 2015Denpasar (Metrobali.com)-

Terbitnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebabkan desa menjadi fokus pembangunan sehingga desa tidak lagi sebagai objek dan sasaran namun juga menjadi subjek pembangunan. Oleh karena itu, desa harus dijadikan sebagai wadah yang besar dalam melaksanakan poembangunan baik itu lintas sektor maupun lintas kementerian. Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika  dalam sambutaanya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta saat membuka secara resmi Seminar Bhakti Desa 2015 yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM ) Universitas Udayana di Hotel Patrajasa, Tuban, Badung, Rabu (16/9).

Menurut Pastika desa harus selalu berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhannya,namun disisi lain, desa juga dituntut harus mampu sebagai filter dalam pelaksanaan pembangunan itu sendiri dengan memilih mana program pembangunan yang bermanfaat sesuai dengan potensinya, jangan asal menerima program yang mungkin tidak sesuai sehinga menjadi sia – sia. Menurutnya saat ini banyak program pembangunan yang tidak terintegrasi dan cenderung tumpang tindih serta mubazir sebagai akibat kurangnya filter tersebut. Kondisi tersebut tidak signifikan dalam menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat, mengingat kemiskinan tersebut merupakan produk dari sebuah pembangunan yang tidak mengikutsertakan masyarakat secara menyeluruh di dalamnya. Oleh karena itu pemerintah bersama pemda dan pemerintah desa  harus mengikutsertakan masyarakat secara bahu membahu menciptakan iklim yang kondsif dalam pelaksanaan program kegiatan secara terpadu dan terintegrasi. Selain itu, Wagub Sudikerta juga menyampaikan bahwa implikasi dari Desa sebagai fokus pembangunan adalah anggaran pembangunan desa menjadi sangat besar, sehingga menuntut kemampuan aparat desa dalam menyelenggarakan tata kelola keuangan desa. Oleh karena itu, Pastika berharap dengan melalui seminar ini mampu untuk memberikan pandangan yang komprehensif tentang desa dan pengelolaannya demi kemajuan pembangunandesa ke depannya.

Sementara itu Ketua LPPM Universitas UdayanaI Nyoman Gde Antara dalam laporannya menyatakan bahwa seminar bhakti desa tahun 2015 ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Dies Natalis ke 53 Universitas Udayana. Seminar ini mengambil tema “Implementasi Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 yang telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 mengenai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa”. Lebih lanjut disampaikan Antara, seminar yang dihadiri oleh kepala desa seluruh Bali, Kepala BPMPD dan Bappeda seprovinsi Bali serta majelis desa pakraman tersebut diharapkan mampu untuk memberikan pemahamana tentang pengelolaan manajemen penggunaan dana desa, mekanisme penyususnan RPJM Desa, pemahaman RKP Desa serta menumbuhkan potensi pemberdayaan sumber daya desa.

Seminar kemudian dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta ditandai dengan pemukulan Gong. Dalam diskusi seminar tersebut akan dipandu oleh 2 orang moderator dengan 6 Narasumber yakni dari DPR RI, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang akan membahasmateri tentang UU No 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa,  Kepala BPMPD Provinsi Bali dengan materi kebijakan dana desa, Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH. MS dengan materi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam konteks dana desa, Prof. Dr. I Wayan Suartana, M.Si dengan materi perencanaan dan penatausahaan keuangan desa serta Dr. Drs. IGBP Suka arjawa, M.Si dengan Materi potensi pemberdayaan sumber daya desa. AD-MB