Jembrana (Metrobali.com)-

 Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pembicaraan hangat berbagai komponen masyarakat. Tak terkecuali para perangkat desa di Kabupaten Jembrana. Salah satunya adalah Perbekel Mendoyo Dangin Tukad, I Gusti Agung  Kade Bambang Sumitra.

Wakil Ketua Forum Perbekel/Lurah se-Jembrana ini memandang positif UU Desa tersebut. Namun pihaknya berharap agar desa dinas juga tetap dipertahankan. Pihaknya menepis apabila desa dinas didaftarkan, akan meminggirkan desa adat. Justru menurutnya keduanya pada posisi sejajar seperti yang terjadi saat ini. “Saya memandang positif UU desa itu, tapi tidak ada salahnya kalau desa dinas juga diusulkan” ujarnya, Senin (13/10).

Pihaknya khawatir, jika yang diusulkan atau yang didaftarkan hanya desa adat, desa yang memeliki desa adat lebih dari satu akan rugi,karena akan mengerucut menjadi satu. Pasalnya syarat jumlah Kepala Keluarga (KK) desa adat minimal 1.000 KK atau sekitar 5.000 jiwa. Juga yang harus dipertimbangkan, bagaimana dengan warga yang diluar desa adat.

Menurutnya kekhawatiran desa adat akan hilangnya aset desa adat apabila desa dinas didaftarkan, semestinya tidak perlu terjadi. “Aset yang dimasukkan ke dinas, sifatnya untuk dicatat saja. Selanjutnya tetap dimanfaatkan masing-masing, baik aset subak ataupun aset desa pekraman. Berkaitan dengan bantuan, saya rasa untuk administrasi saja. Tidak benar aset akan hilang” ujarnya

Selanjutnya, pihaknya berharap desa dinas juga diusulkan, bukan berarti berarti tidak cinta desa adat, namun untuk memberikan gambaran dari sisi dinas. “Nanti akan kami bicarakan ini di forum (perbekel) dulu, setelah itu baru ada pernyataan sikap resmi secara tertulis dari forum” tandasnya. MT -MB