Foto: Perbekel Desa Dangin Puri Kangin Ir. I Gusti Ngurah Putrawan (kanan) bersama Wakil Gubernur Bali Cok Ace dan penerima penghargaan Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2019 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (10/10/2019).

Denpasar (Metrobali.com)-

Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, semakin menunjukkan eksistensinya sebagai Desa Digital (Digital Village) yang menginspirasi.

Desa ini mendapatkan penghargaan sebagai Desa Informatif di Bali dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali.

Penghargaan ini diterima Perbekel Desa Dangin Puri Kangin Ir. I Gusti Ngurah Putrawan dalam acara Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2019 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (10/10/2019).

Penghargaan diserahkan Gubernur Bali yang diwakili Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) kepada puluhan penerima penghargaan dari berbagai instansi se-Bali.

“Penghargaan ini dari KIP Bali ini jadi pelecut semangat kami untuk terus berkarya dan berinovasi menguatkan Desa Digital Dangin Puri Kangin baik dalam pelayanan publik maupun pengelolaan informasi publik,” ungkap Putrawan.

Seperti diketahui, Desa Dangin Puri Kangin berhasi melakukan tranformasi digital baik dalam pelayanan publik di tingkat desa maupun dalam pengelolaan informasi sehingga desa ini juga punya big data mengenai berbagai data dan informasi di desa.

Misalnya hadirnya aplikasi M-Desa Dangin Puri Kangin yang mampu mewujudkan layanan masyarakat desa dalam genggaman dan mempermudah akses informasi masyarakat.

Aplikasi mobile  mempermudah dan mempercepat pelayanan publik kepada warga hingga juga membuka gerbang transparansi seluas-luasnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Melalui aplikasi M-Desa ini masyarakat desa dapat dengan mudah mengakses pelayanan administrasi desa dan berbagai informasi yang dibutuhkan, seperti pengumuman, aktivitas desa, hingga transparansi anggaran dan pendapatan desa.

“Dengan adanya big data di desa kami lebih muda berbagai maupun mengolah informasi dan juga sebagai pijakan penyusunan dan implementasi program agar lebih tepat sasaran, efektif dan efisien dalam memajukan desa,” terang Putrawan yang juga Ketua Umum Perbekel/Lurah Kota Denpasar ini.

Ke depan bisa data di desa adalah aset yang berharga untuk pemerintah mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat. “Kita di Dangin Puri Kangin ingin mengawali hal ini,” tutup Putrawan yang kembali maju sebagai calon Perbekal petahana Desa Dangin Puri Kangin dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak di Kota Denpasar 27 Oktober 2019 ini.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Agus Astapa mengungkapkan Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2019 ini untuk memberikan apresiasi terhadap lembaga publik yang benar-benar telah memberikan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Pelaksanaan penjaringan menyasar semjumla lembaga pelayan publik yang berada di sembilan wilayah kabupaten/kota se-Bali. Di antaranya dengan melibatkan 96 desa, 16 kelurahan, 98 OPD, 8 BPN, 8 PDAM serta 8 BUMN di Bali.

“Harapannya melalui penghargaan ini, lembaga yang mendapat penghargaan bisa mempertahankan kualitas pelayanan informasi. Bahkan lebih baik lagi. Dan peserta lainnya bisa meningkatkan kualitas pelayanan informasi, karena sesuai dengan moto kami, Kalau Bersih kok Risih?” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi yang bersifat publik. Apalagi program yang dilaksanakan instansi pemerintah, BUMN maupun lembaga lainnya menggunakan anggaran negara.

Sebab hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Karena ini juga menjadi alat kontrol yang digunakan oleh masyarakat untuk mengawal pembangunan,” jelasnya.

Keterbukaan informasi menurutnya adalah sebuah keharusan. Karena semua program pembangunan untuk masyarakat yang menggunakan dana bersumber dari APBD, berhak diketahui publik. Jika ada hal yang ditutupi bisa dilaporkan sebagai sengketa informasi.

“Ini sudah terbukti seperti persoalan reklamasi Pelabuhan Benoa oleh PT pelindo. Karena informasinya ditutupi, terjadilah sengketa karena mendapat laporan dari masyarakat,” terangnya.

Kemudian ia menuturkan, setelah melalui proses sidang selama hampir empat bulan, akhirnya diputuskan bahwa dari enam informasi yang semula tidak disebarkan, terdapat empat  di antaranya harus dibuka kepada publik. Sedangkan sisa dua informasi lain tidak dibuka kepada publik, karena menyangkut rahasia perusahaan.

Agus Astapa juga menambahkan fungsi keterbukaan informasi lainnya adalah untuk menangkal berita bohong atau hoaks. “Jika berita hoaks sudah terlanjut tersebar, maka untuk meluruskan kembali sangat susah. Untuk itu kecepatan menyebarkan informasi yang valid sangat dibutuhkan,” sebutnya. (dan)