Buleleng, (Metrobali.com)

Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali ditunjuk oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali untuk menjadi desa percontohan bersama 14 desa lainnya dalam pelaksanaan awal Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

“Desa-desa ini dipilih langsung oleh Bendesa (Pemimpin) Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, salah satunya adalah Desa Adat Yeh Sanih,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Putu Karuna usai mengikuti Penandatangan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Sipandu Beradat secara virtual, dari ruang kerjanya, Kamis (28/1).

Sipandu Beradat adalah sebuah program pengamanan desa adat di Provinsi Bali, dan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 26 Tahun 2020. Dimana pagi ini, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Kapolda Bali, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dan Pangdam IX Udayana. Nota kesepakatan ini terkait pengamanan desa adat.

Menurut Putu Karuna melalui program ini, pecalang bisa diikutsertakan dalam upaya pengamanan Desa Adat. Sehingga terjadi kolaborasi antara pemerintah provinsi, majelis desa adat, kepolisian, dan TNI.
“Kapolda dan Dandim diwakili oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dengan desa adat nanti akan membuat forum. Tujuan forum ini yakni berkoordinasi tentang pengamanan desa. Utamanya saat terjadi permasalahan keamanan di desa adat,” ujar dia.

Dalam kesepakatan ini, disebutkan baru ada 15 desa adat yang terpilih menjadi contoh dan menjadi kader awal yang akan melakukan hal-hal yang diharapkan dalam pelaksanaan program Sipandu Beradat. Desa Adat Yeh Sanih dan 14 desa adat lain di Provinsi Bali dicoba untuk menjadi contoh terlebih dahulu. Setelah melihat pelaksanaan di desa-desa percontohan, ke depan diharapkan semua bisa melaksanakan Sipandu Beradat.
“Kami yakin kalau semua desa adat nanti bisa menjalankan Sipandu Beradat ini, dimana pecalang di desa bisa berkolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sudah tentu keamanan desa akan terjamin. Kalau desa keamanannya terjamin, pasti di tingkat yang lebih tinggi juga akan terjamin. Karena keamanan wilayah itu dimulai dari tingkat terkecil. Kalau di desa aman, kecamatan aman, kabupaten kota aman, provinsi pun jadi aman,” kata Karuna.

Lebih lanjut, Karuna menyampaikan bahwa tujuan akhir dari pelaksanaan Sipandu Beradat adalah adalah keamanan wilayah. Perekonomian bisa meningkat melalui peningkatan kunjungan wisata yang pada akhirnya berkontribusi kepada kehidupan masyarakat.
“Karena pariwisata sangat didukung dengan keamanan wilayah. Semoga dengan diberlakukannya Sipandu Beradat ini, keamanan lebih terjaga, pengunjung lebih nyaman dan berangsur naik. Devisa juga naik, pendapatan naik, dan masyarakat nantinya akan lebih sejahtera,” ungkap Karuna.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, menjelaskan Komponen Sipandu Beradat di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Beranggotakan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya. Dalam melaksanakan tugas pengamanan, komponen Sipandu Beradat dapat berkoordinasi dengan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya. ”Sipandu Beradat memiliki fungsi preemtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di desa adat,” pungkas Wayan Koster. GS