pasangan gelap

Negara (Metrobali.com)-

Aparat Desa Adat Banjar Tengah, Kabupaten Jembrana, Bali, mengenakan denda sebesar Rp1 juta kepada pasangan gelap yang tertangkap berbuat mesum di kamar kos.

“Mereka harus membiayai upacara ‘pecaruan’ (pembersihan desa adat) dari perbuatan asusila tersebut. Sebelumnya kami minta mereka membayar denda Rp1,5 juta, tapi sanggupnya hanya Rp1 juta,” kata Kepala Adat Banjar Tengah, I Ketut Sujana, di Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (19/9).

Pasangan AS dan LA terkena razia penduduk pendatang yang dilakukan oleh aparat desa setempat untuk mengantisipasi merebaknya aliran Negara Islam Irak dan Syiria (ISIS).

Dalam razia tersebut, aparat keamanan adat atau “pecalang” berkoordinasi dengan Babinkamtibmas dan Babinsa setempat dengan menyasar sejumlah tempat kos.

“Kami menjaring belasan penduduk pendatang yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara dan langsung dilakukan pembinaan pihak kelurahan,” ujarnya.

Saat mengecek salah satu kamar kos, petugas gabungan mendapati AS, warga Desa Cupel, sedang berduaan dengan LA. Keduanya tidak memiliki surat nikah.

“Mereka kami bawa ke kantor kelurahan dan mengaku hanya sebagai pasangan selingkuh. Yang perempuan sudah bersuami tinggal di Desa Pengambengan,” ujarnya.

Menurut Sujanna, perbuatan mesum mereka di kamar kos tersebut dinilai telah mencoreng martabat desa adat sehingga harus dilakukan upacara “pecaruan”.

Dalam aturan adat, lanjut dia, selain denda, ada hukuman yang lebih keras, yaitu pasangan tersebut diarak keliling desa.

“Tapi dengan pertimbangan kemanusiaan, hukuman diarak tersebut tidak kami berikan. Bahkan, besarnya denda juga kami kurang dari Rp1,5 juta menjadi Rp1 juta,” katanya.

Untuk melakukan upacara tersebut, Sujana mengaku masih mencari hari baik dan berharap hukuman tersebut bisa membuat jera pelaku perselingkuhan. AN-MB