Badung (Metrobali.com) 

 

Seorang pelintas ilegal asal Pakistan, MT (24), telah dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali. Deportasi ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran MT terhadap Pasal 75 Ayat (1) Jo. Pasal 113 Jo. Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan awalnya, MT diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena telah memasuki wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

MT mengaku telah masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada akhir Agustus 2023 dari Malaysia dengan menggunakan speed boat, atas pengaturan seorang agen penyalur berinisial BY.

Menurut pengakuan MT, agen tersebut menjanjikan pekerjaan di sebuah pabrik tisu di Bali dengan biaya penyaluran sebesar dua puluh lima ribu Ringgit atau setara Rp. 81.830.000,-. Namun, setelah tiba di Bali, agen tersebut tidak muncul, dan MT akhirnya mengarahkan diri ke kantor polisi.

Setelah proses penyidikan dan persidangan, MT diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 hari di Lapas Kerobokan. Setelah menjalani hukuman tersebut, MT diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan deportasi.

Meskipun pendeportasian belum dapat dilakukan, MT diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 15 Februari 2024. Setelah 12 hari didetensi, MT akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Februari 2024, dengan biaya deportasi ditanggung oleh keluarganya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, menegaskan bahwa semua pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Wilayah Bali akan ditindak secara tegas. MT juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Tri Prasetiyo)