Deportasi dan Rudenim: Tren Pelanggaran Wisatawan Asing di Pulau Bali Tahun 2023
Denpasar (Metrobali.com)
Hingga pertengahan November 2023, pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan negara asing (WNA) di Pulau Bali tetap menjadi perhatian utama. Iqbal Rifai, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengungkapkan hal ini pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Klungkung pada 21 November 2023.
Iqbal Rifai menyoroti pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dan stakeholder terkait dalam menyediakan informasi terkini. “Saat ini, kami dapat menindaklanjuti banyak pelanggaran keimigrasian berdasarkan laporan dari masyarakat,” jelas Iqbal Rifai, Selasa 21 November 2023.
Menurut Data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, jumlah pelanggaran oleh WNA pada tahun 2023 (Januari – pertengahan November) mencapai 100 orang. Deportasi menjadi tindakan paling umum dengan 70 orang, diikuti oleh Rudenim (29 orang), Viral (10 orang), dan penanganan di Kejaksaan (1 orang).
Iqbal Rifai juga menyoroti isu-isu aktual seperti keberadaan Orang Asing yang overstay, gangguan ketertiban umum, dan penyalahgunaan izin tinggal. Mekanisme penanganan tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Pelanggaran terhadap izin tinggal akan ditangani sepenuhnya oleh Imigrasi, sementara pelanggaran lain dapat diserahkan kepada instansi terkait dengan surat rekomendasi.
Sejak beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan berbagai upaya untuk menekan tingkat pelanggaran oleh Orang Asing di Bali. Salah satu upayanya adalah melalui distribusi selebaran Do and Don’ts di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selebaran ini memberikan panduan mengenai aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Orang Asing selama di Bali.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengungkapkan bahwa sebanyak 225 orang WNA telah dideportasi dari Bali hingga September 2023.
“Mayoritas dari mereka adalah oknum warga negara Rusia sebanyak 67 orang, diikuti oleh oknum warga negara Britania Raya, WN Amerika, WN Australia, dan lima besar warga negara baru, yakni oknum China dengan lebih dari 9 orang,” ungkapnya pada 11 September 2023.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA sangat bervariasi, namun, sebagian besar terkait dengan pelanggaran norma. (Tri Prasetiyo)