Denpasar Pelopori Sosialisasi Ke Guru-Guru Sekolah

Denpasar (Metrobali.com)-

Setelah membentuk Kota Layak Anak (KLA) Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan perlindungan terhadap hak anak kini mengembangkannyan untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA). Pada prinsipnya SRA sama dengan KLA namun lebih menukik pada sekolah dalam memberikan hak anak di bidang pendidikan. Demikian disampaikan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sabutan tertulis yang dibacakan Kepala Bada KB dan PP Kota Denpasar I Gusti Agung Laksmi Dharmayanti saat membuka sosialisasi SRA di depan kepala sekolah dasar dan PUD/TK se-Kota Denpasar, Jumat (15/8) di Gedung Graha Sewaka Dharma. Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber tenga ahli pengembangan KLA Dr. Hamid Patilima, S.Sos, M.Si.P dan Dosen Kopertis FK. Hukum Undiknas Dr. AAA. Ngr Tini Rusmini Gorda SH, MM, MH.

sra1

Dalam SRA ini menurut Rai Mantra diharapkan satuan pendidikan mampu menjamin dan memenuhi, menghargai hak-hak anak serta perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakauan salah lainnya. Disamping itu dapat memberikan dukungan terhadap partisipasai anak terutama dalam perencanaan kebijakan, pembelajaran dan mekanisme pengaduan. Untuk mewujudkan semua ini perlu komitmen bersama mulai dari orang tua, guru di sekolah para tokoh dan penjabat pemerintah sehingga apa yang diharapkan dapat terwujud dengan cepat. Terlebih lagi semu hak-hak anak ini telah di akui oleh PBB (perserikan bangsa-bangsa) melalui sidang umumnya ke-27 khusus tentang anak. Disamping itu dengn telah dibentuknya UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan konvensi hak anak. Diharapkan semua pihak dapat menjamin hak-hak anak termasuk sekolah. Pemerintah Kota Denpasar sendiri beberapa waktu lalu bersama legeslatif telah mengesahkan perda tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap kekerasan. Ini menandakan kepedulian Pemkot Denpasar terhadap hak-hak perempuan dan anak.

Sementara Dr. AAA. Ngr Tini Rusmini Gorda SH, MM, MH dalam pemaparannya yang membawakan formasi baru perlindungan anak sebagai korban pedofelia mengatakan selama empat tahun terakhir terjadi peningkan kasus dari 350 kasus tahun 2010 menjadi 697 kasus sampai 14 Mei 2014. Kasus-kasus ini harus segera diberantas mulai dari lingkungan rumah, sekolah, lingkungan sosian dan lingkungan panti pengasuh. Dalam kesempatan tersebut Dr. AAA. Ngr Tini Rusmini Gorda SH, MM, MH mengharapkan melalui melalui lingkungan yang ramah diharapkan dapat menyelamatkan anak yang merupakan aset bangsa.

Dr. Hamid Patilima, S.Sos, M.Si.P mengatakan dengan telah diraihnya penghargaan katagori Nindya untuk kota menuju layak anak ini menandakan Pemerintah Kota Denpasar sangat peduli terhadap hak-hak anak. “Saya telah keliling melihat di kantor-kantor pemerintah telah meyediakan tempat-tempat permainan untuk anak yang merupakan salah satu hak anak,” ujar Dr. Hamid Patilima, S.Sos, M.Si.P. Disamping itu Pemkot Denpasar telah mendirikan sarana prasarana untuk disabilitas seperti trotoar dan di gedung-gedung pemerintah. Bahkan untuk di Bali baru Kota Denpasar yang mensosialisasikan SRA. Diharapkan menjadi barometer bagi daerah lain untuk menangani kekerasan terhadap anak.  Namun demikian peran masyarakat dan kontribusi dunia usaha sangat diperlukan perannya dalam memenuhi hak-hak anak.  RED-MB