Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar dari PSI, Emiliana Sri Wahjuni, yang juga Wakil Ketua Pansus Ranperda Kota Layak DPRD Kota Denpasar saat membagikan Rice Box PSI kepada anak-anak di Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Keberadaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan salah satu indikator kabupaten/kota dan provinsi layak anak untuk memenuhi hak bermain anak.

Namun keberadaan ruang bermain anak ini dirasakan masih minim di Kota Denpasar sehingga dirasakan Kota Denpasar belum sepenuhnya mampu menjadi kota layak anak.

“Keberadaan ruang bermain ramah anak masih menjadi salah satu persoalan dan pekerjaan rumah Kota Denpasar untuk menjadi kota layak anak,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni di Denpasar, Minggu (12/9/2021).

Minimnya keberadaan ruang bermain anak ditemukan Emiliana Sri Wahjuni saat dirinya turun langsung menemui warga Denpasar saat membagikan Rice Box PSI sebagai bentuk kepedulian, empati dan rasa kemanusiaan membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Wakil rakyat yang akrab disapa Sis Emil ini menemukan fakta bahwa tidak ada ruang bermain anak di daerah-daerah di Kota Denpasar yang dikunjungi. Srikandi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga mengunjungi pemukiman padat dan mengaku prihatin tidak ada ruang bermain untuk anak dan kondisi lingkungan yang belum sepenuhnya ramah anak.

“Saat bagikan Rice Box PSI saya temukan di Denpasar kurang tempat bermain. Saya lihat tembok ketemu tembok. Padahal anak-anak butuh taman bermain, ruang sosialisasi dan berinteraksi dengan anak-anak lainnya,” kata Sis Emil yang juga Wakil Ketua Pansus Ranperda Kota Layak DPRD Kota Denpasar ini.

Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar lantas mendorong agar Denpasar lebih banyak menyediakan dan membuat fasilitas ruang bermain anak sehingga tujuan mulia Denpasar menjadi kota layak anak bisa terwujud.

Terlebih juga setelah Ranperda Kota Layak Anak disahkan menjadi Perda diharapkan pemenuhan hak anak dapat lebih optimal dan menjadi Denpasar Kota Layak Anak sepenuhnya.

“Dengan bermain tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh akan terbentuk baik fisik, spiritual, intelektual, dan sosial. Karenanya ruang bermain ramah anak harus ditambah, diperbanyak karena itu adalah bagian pemenuhan hak anak,” tutur ibu dari dua orang putri ini.

Sementara itu DPRD Kota Denpasar bersama Pemkot Denpasar terus mematangkan pembahasan Ranperda Kota Layak Anak (KLA) dan ketika disahkan menjadi Perda diharapkan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak serta melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan anak dimana pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah khususnya di Kota Denpasar.

“Ranperda KLA ini dalam rangka menguatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta mewujudkan Denpasar menjadi Kota Layak Anak dan Kota Ramah Anak yang berkelanjutan,” pungkas Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang membidangi kesehatan, pendidikan, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan, sosial dan tenaga kerja, kebersihan dan pertamanan, pariwisata dan lain-lain ini.

Dalam draf Ranperda KLA ini disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan khusus anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Sedangkan Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota yang mempunyai pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kota Denpasar secara terintegrasi di dalam mempersiapkan, merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi setiap kebijakan, kegiatan dan program untuk mencapai indikator KLA.

Ranperda KLA ini juga mengatur tentang Sekolah Ramah Anak dan Desa/Kelurahan Layak Anak sebagai elemen tidak terpisahkan dari sebuah Kota Layak Anak.

Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Sedangkan Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak ,yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.

Targetnya agar semua jadi Sekolah Layak Anak dan Desa/Kelurahan Layak Anak sehingga Denpasar menjadi Kota Layak Anak dan Kota Ramah Anak yang berkelanjutan. (wid)