Foto: Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) yang rencananya digelar pada Rabu (28/2/2024) menuai penolakan keras dari elemen masyarakat Bali, salah satunya DPD Partai Demokrat Bali.

Pasalnya, hari tersebut bertepatan dengan hari raya besar umat Hindu di Bali yakni Hari Raya Galungan. Selain tidak mencerminkan penghormatan terhadap hari besar agama, dikhawatirkan jika Pileg dan Pilpres tetap dipaksakan di tanggal tersebut maka angka masyarakat yang tidak memilih alias golput akan tinggi.

“Kami tolak Pemilu pada Rabu 28 Februari 2024 yang bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Partai Demokrat Bali mendesak jadwal Pileg dan Pilpres tersebut agar diubah, kalau tidak diubah kami khawatir akan berpotensi angka Golput tinggi,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta, Selasa (8/6/2021) di Denpasar.

Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/202 sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024).

Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).

Terkait jadwal tersebut, Mudarta, pada tanggal 28 Februari 2024 memang hari yang baik yaitu hari rabu, menurut kepercayaan Hindu di Bali hari Rabu atau Buda merupakan hari yang bai Namun bertepatan dengan tanggal tersebut adalah Hari Raya Besar Agama Hindu yaitu Galungan.

Jadi kala pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Presiden dan Legislatif pada saat itu maka bisa dipastikan masyarakat hindu di Bali akan mengutamakan untuk melakukan persembahyangan ke Pura dibandingkan datang ke TPS untuk mencoblos.

“Tentu saya sangat khawatir kalau Pemerintah dan DPR tidak mengubah jadwal tersebut dan tetap dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024, maka orang Bali akan mengutamakan swadarmanya untuk datang sembahyang ke Pura dibandingkan datang ke TPS,” ungkap Mudarta.

Politisi Demokrat asal Jembrana ini menambahkan, kalau memang jadwalnya harus hari rabu, maka harinya bisa dimajukan seminggu lagi, yaitu tanggal 21 Februari, kalau tidak cocok bisa dimajukan lagi bisa tanggal 14 atau 7 Februari 2024.

Pihaknya lebih setuju jadwalnya dimajukan daripada diundur agar tidak mengganggu tahapan dari KPU untuk penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada serentak yang direncanakan pada tanggal 27 Nopember 2024. Karena menurut Mudarta kalau tanggal Pemilihan Presiden dan Legislatif tidak diubah maka angka golput di Bali akan sangat tinggi.

“Ini adalah usulan dari Partai Demokrat Bali, agar tanggal pelaksanaannya diubah, usulan kita pelaksanaannya dimajukan. Kalau tetap pelaksanaannya di hari itu maka potensi golput di Bali akan sangat tinggi, karena masyarakat Bali akan mengutamakan untuk datang sembahyang ke pura, dibandingkan datang ke TPS, sesuai sila satu di Panca Sila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, sedangkan untuk Pemilihan Pemilu itu Sila Keempat,” pungkas Mudarta. (wid)