Bupati Agus Suradnyana : RIP Agar Menyesuaikan Dengan RTRW

RIPBuleleng (Metrobali.com)-
Pertemuan antara Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dengan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang guna membahas Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Curah Cair di Pelabuhan Celukan Bawang berakhir deadlock. Pasalnya penyusunan dokumen RIP yang disampaikan pihak KSOP tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Buleleng dan Provinsi Bali.”Bagaimana ini, RIP yang selama ini peruntukannya untuk pelabuhan barang, penumpang dan pelabuhan pariwisata justru mengalami penambahan pengembangan pelabuhan curah cair. Artinya dalam hal ini, terdapat ketidak sesuaian antara ketetapan pemerintah pusat dengan isi dokumen RIP yang akan mengembangkan zone curah cair” ucap Bupati Agus Suradnyana usai mendengar KSOP Celukan Bawang mempresentasikan dokumen RIP, Kamis (17/12) di Kantor Bupati Buleleng. Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.O.G., Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, KSOP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali.
Menurut Bupati Agus Suradnyana, dengan adanya ketidak sesuaian RIP dengan RTRW, maka diminta agar dokumen RIP yang sudah disebut-sebut sudah dipegang oleh KSOP dan faktanya memang belum disahkan oleh Kemenhub RI agar disempurnakan kembali.”Kami meminta dalam penyempurnaan RIP mengakomodir regulasi Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali” ujar tegas Agus Suradnyana.“Kami setuju ada pengembangan pelabuhan, namun hendaknya RIP itu mengikuti regulasi dari pusat, provinsi dan kabupaten” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan kalau tetap mengembangkan pelabuhan menjadi zona curah cair, sudah barang tentu harus dilakukan perubahan Perda RTRW Provinsi Bali dan RTRW Kabupaten Buleleng. Mengingat untuk merubah dan memasukkan zone curah cair, harus mendapatkan persetujuan DPRD, baik provinsi maupun kabupaten.”Untuk itu presentasi RIP ini, selain kepada eksekutif juga hendaknya dilakukan kepada legeslatif. Sehingga jika ngotot menambah zona curah cair, maka akan ada perubahan pasal dalam RTRW kabupaten dan provinsi termasuk ketetapan pusat melalui undang-undang yang menyebutkan pelabuhan barang, penumpang, dan pariwisata” terang Agus Suradnyana.
Dengan hasil deadlock pertemuan antara Pemkab Buleleng dengan KSOP Celukan Bawang, Bupati Agus Suradnyana meminta agar pihak pelaksana proyek untuk menghentikan proses pengerjaan dermaga curah cair di sisi timur Pelabuhan Celukan Bawang. “Upaya menyetop pengerjaan dermaga curah cair, adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk taat aturan meski akan berdampak teradap batas waktu penyelesaian kontrak pekerjaan proyek yang menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana” tandasnya.
Pada sisi lain, Kepala KSOP Pelabuhan Celukan Bawang Ketut Gede Sudarma mengungkapkan pembahasan RIP pengembangan zona curah sudah dibahas oleh pihak pemeirntah pusat bersaama PT. Pelindo III Surabaya.”Hasil pembahasan telah disepakati kalau pengembangan pelabuhan menjadi zona curah cair dan memungkinkan juga untuk dermaga LNG” ungkapnya.
Menurut Sudarma menyangkut permintaan Pemkab Buleleng terhadap keberadaan RIP agar dilakukan penyempurnaan, sudah ditindak lanjuti kepada Dirjen Perhubungan Laut di Kemenhub RI. “Tidak ada tanggapan terkait permintaan tersebut” pungkasnya. GS-MB