Foto: Advokat kawakan Togar Situmorang, S.H,.,M.H., M.AP., telah masuk DCT  anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar, dari Partai Golkar.

 

Denpasar (Metrobali.com)-

 

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bali, Kamis (20/9/2018) menetapkan 547 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Bali yang akan memperebutkan 55 kursi DPRD Provinsi Bali pada Pileg 17 April 2019 mendatang.

 

Diantara ratusan DCT tersebut satu di antaranya adalah Togar Situmorang, S.H,.,M.H., M.AP. Advokat kawakan ini tampil sebagai calon anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar, dari Partai Golkar.

 

Pria yang dijuluki “panglima hukum” dan tengah menyelesaikan Disertasi Progam Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana ini pun berharap kepada masyarakat, agar tidak asal memilih wakilnya untuk duduk di Kursi DPRD Provinsi Bali.

 

“Masyarakat harus memilih Dewan yang sungguh mau melayani dan bukan yang ingin dilayani. Agar tidak ada pemborosan anggaran masyarakat untuk Dewan dan keberadaan anggota Dewan ada efek manfaatnya, secara luas bagi masyarakat,” kata Togar di Denpasar, Jumat (21/9/2018).

 

Advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu itu pun memohon doa restu masyarakat Kota Denpasar, agar mendukung niat baiknya untuk duduk di kursi legislatif di Renon. “Saya bersyukur sudah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif bersama dengan 546 figur lainnya di 9 Dapil di Bali,” ujar “panglima hukum” Mantra-Kerta di Pilgub Bali 2018 itu.

 

Sebab tanpa dukungan masyarakat, apa yang menjadi mimpi besarnya berjuang untuk sepenuhnya melayani masyarakat, akan sulit terwujud.  “Kita tampil sebagai calon, dengan tujuan untuk melayani masyarakat buka maunya dilayani. Agar bisa melayani masyarakat, tentu butuh dukungan dari masyarakat itu sendiri. Karena itu saya mohon doa restu dari masyarakat di Denpasar,” tutur pemilik Law Firm Togar Situmorang &Associates itu.

 

Sebagai bentuk keseriusannya berjuang dan mengabdi untuk masyarakat Bali, Togar telah berkomitmen membuat pakta integritas. Pertama, melaksanakan program visi-misi yang telah disampaikan. Kedua, berjuang dan melayani masyarakat kecil.

 

Ketiga, mengawasi dan mengawal realisasi APBD Provinsi Bali serta dana bansos untuk seluruh masyarakat. Keempat, mengawal aspirasi hukum masyarakat kecil yang tertindas dan mengalami ketidakadilan penegakan hukum. Kelima, menguatkan eksistensi LPD (Lembaga Perkreditan Desa) untuk ajeg Bali.

 

“Apabila saya tidak melakukan dan atau melaksanakan pakta integritas ini. Maka saya siap mundur sebagai anggota legislatif di DPRD Bali,” pungkas Togar yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

 

Pewarta: Widana Daud

Editor      : Whraspati Radha