Mangupura (Metrobali.com)

Maraknya pembangunan hotel dan kondotel di Kabupaten Badung khususnya di Kuta, memerlukan pengawasan lebih intensif, serta penyadaran tertib administrasi IMB dimana pembangunan seharusnya mengikuti IMB yang diberikan. Untuk mengawasi pembangunan tersebut, Rabu (11/4/2012) lalu Kepala Dinas Cipta Karya (DCK) Ir. N.L.P. Dessy Dharmayanty,MT bersama jajarannya melaksanakan sidak pengawasan bangun-bangunan di Kecamatan Kuta.

Bangunan yang disidak antara lain, bangunan All Season Kuta Circle, Hotel R & R, Fave Hotel dan Ibis Hotel. Bangunan Hotel dan Kondetel yang ada disepanjang jalan By Pass Ngurah Rai, Jl. Raya Kuta dan Jl. Raya Tuban ini ditemukan beberapa pelanggaran yang cukup serius, seperti kurangnya Garis Sempadan Bangunan (GSB), penambahan luas bangunan, tampak bangunan dan ornamen bangunan kurang mencirikan arsitektur Bali.

Dalam sidak ini Kadis DCK Dessy Dharmayanty didampingi oleh Kasi Pengawasan Bangunan Tjokorda Alit Krisdiyana,ST,MT menyatakan, bahwa ini merupakan tugas rutin DCK yang menjadi satu kesatuan kegiatan dengan penerbitan IMB, dimana DCK berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap semua bangunan yang telah diterbitkan IMBnya.

Diharapkan pemilik IMB dapat memahami dan melaksanakan pembangunan seperti apa yang telah diijinkan. Jamak/umum pandangan bahwa setelah IMB diterbitkan maka sudah dirasa cukup perijinannya. Beberapa pelaksana bangunan (kontraktor) dan wakil pemilik bangunan yang dikunjungi menyatakan akan menyampaikan surat teguran kepada pemilik dan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan serta siap menghentikan pembangunan pada bagian yang melanggar.

Terhadap hasil temuan pelanggaran ini, DCK telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan untuk dapat dilakukan pembinaan agar segera menghentikan kegiatan pembangunan yang melanggar, serta menyesuaikan pembangunan mengacu pada IMB yang telah diterbitkan/disahkan. Ditanya bagaimana kalau pemilik bangunan masih “bengkung”/membandel,

Dessy Dharmayanty menegaskan, konsekuensi jika tidak diindahkan adalah pembekuan atau pencabutan IMB dan meneruskan kepada SKPD lain yang menangani perijinan berikutnya yaitu ijin operasional seperti perijinan SITU/Ho dan Ijin Usaha, agar tidak diproses perijinannya karena masih ada pelanggaran terhadap IMB yang diterbitkan.

“Kalau dipandang perlu dan yang terburuk adalah menembuskan ke SatPol PP dan Tim Yustisi agar dapat diambil langkah-langkah untuk melaksanakan pembinaan dan penertiban bangunan berupa penyegelan dan pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya. SUT-MB