Darurat Narkoba Membayangi Pilkada Serentak 2024
Jakarta, (Metrobali.com)
Beberapa waktu yang lalu, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan Hasibuan dipanggil ke Istana Negara untuk membahas permasalahan narkoba di Sumatera Utara. Keduanya diundang mengikuti rapat terbatas (Ratas) pada Senin (11/9/2023) yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Ratas tersebut, turut dihadiri Panglima TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose, dan 9 (sembilan) perwakilan daerah lainnya. Rapat terbatas tersebut memutuskan bahwa penanganan narkotika di Sumut dan 9 daerah lainnya akan dilakukan ekstra ordinary atau luar biasa secara hukum.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani Dan Bebas Narkotika Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Dan Keputusan KPU Nomor 1374 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan rapid test atas 6 (enam) paramater terhadap setiap calon, yakni Amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), Marijuana (THC), Cocain (COC), Benzoidazepin (BZO).
Kemudian berdasarkan Surat Edaran BNN No.: SE/34/V/KA/PM.00/2023/BNN Tentang Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika Melalui Tes Urine Dalam Rangka Implementasi Inpres No.2 Tahun 2020 ditetapkan rapid tes atas 6 parameter di atas ditambah 1 parameter, yaitu Carisoprodol (SOMA). Tambahan 1 parameter tersebut sebagai respon atas berbagai kasus peredaraan narkotika di lapangan dan kasus narkotika di tempat rehabilitasi.
Dengan status darurat narkotika, maka Pilkada di Sumut dan 9 daerah darurat lainnya harus diperlakukan khusus. Selain tes narkotika di tempat khusus, parameternya juga perlu ditambah. KPU harus menunjuk Pusat Laboratorium BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat sebagai tempat tes narkoba bagi seluruh calon kepala daerah, yakni calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota Sumut dan 9 daerah darurat narkotikan lainnya.
Sebagai sarana mencari dan menemukan calon kepala daerah, maka Pilkada serentak harus dipastikan bahwa semua calon kepala daerah bebas narkotika. KPU harus menjadikan laboratorium BNN sebagai lembaga khusus yang melakukan tes narkoba. Sebab seorang kepala daerah aktif yang akan ikut Pilkada, lalu melakukan test narkoba di rumah sakit daerah sendiri berpeluang terjadi konflik kepentingan, berpotensi memengaruhi hasil tes.
Untuk semua jenis pemilihan, eksekutif, dari Presiden hingga Kepala Daerah, dari DPR RI, DPD RI hingga DPRD Kota/ Kabupaten, dan semua pejabat publik harus test narkoba di laboratorium BNN. Pasca terpilih, harus dilakukan tes secara periodik tiap 6 bulan sekali. Sebab narkoba harus jadi musuh bersama, dan perangnya dimulai dari elit. (RED-MB)