Pelaku Narkotika
Pelaku narkona diciduk polisi/MB
Buleleng (Metrobali.com)-
Satres Narkoba Polres Buleleng, Sabtu (2/4) sekitar pukul 23.30 Wita berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan berat 5 gram. Kedua tersangka tersebut, diantaranya Iwan (25) asal Desa Torba Nuaraja, Kecamatan Mompang Jae, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatra Utara dan Dewa Kadek  Budi Artana alias Dewa Popo (37) warga Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng. Selanjutnya pada Jumat (8/4) polisi kembali menangkap pengedar sabu-sabu seberat 0,09 gram dengan tersangka Putu Ariani (26) warga Banjar Dharma Semadi, Desa Tukad Mungga, Buleleng. ”Dalam pemeriksaan, tersangka Iwan mengaku membawa ganja dan sabu-sabu ke Bali. Untuk Ganja disebarkan di Denpasar dan sabu-sabu dijual di Buleleng” demikian diungkapkan Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Agus Dwi Wirawan, seijin Kapolres Buleleng, AKBP Harry Haryadi Badjuri, Senin (11/4) di Mapolres Buleleng.
Lebih lanjut ia mengatakan tersangka Iwan, saat ini dalam pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Pasalnya tersangka Iwan ini membawa ganja dan sabu-sabu dari Medan ke Bali menggunakan sepeda motor.”Ganja yang dibawa Iwan ini seberat 1 kilogram yang ditempatkan pada ranselnya, begitu juga sabu-sabu juga ditempatkan pada ranselnya” ujar Agus Dwi Wirawan.”Dalam pengakuannya, ganja yang dibawanya itu, dibuang diseputaran Denpasar, sedangkan untuk sabu-sabu dijual di Buleleng sebanyak 14 paket. Namun kami kira bukan 14 paket sabu-sabu, karena masih ada 23 paket yang masih dalam pencarian pihak kami” imbuhnya
Kronologis penangkapan ketiga tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah hokum Polres Buleleng. Orang pertama yang ditangkap adalah Dewa Kadek Budi Artana alias Dewa Popo yang ketahuan membawa 14 paket sabu-sabu dengan berat 5 gram. Saat kami tangkap, pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 23.30 Wita. ketika Dewa Popo ini hendak bertransaksi didepan Puskesmas Pembantu Desa Kayu Putih. Setelah ditangkap, dalam pengakuannya, Dewa Popo mengaku mendapat sabu-sabu dari Iwan. Mendapat pengakuan seperti itu, saat itu juga polisi mengejar Iwan yang kos di Seririt. Ternyata Iwan berhasil lolos dan bersembunyi dihutan Desa Bestala. Selama satu hari, akhirnya Iwan keluar dari persembunyiannya dan kembali ke kosnya di Seririt. Polisi saat itu juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan. Setelah berhasil menangkap Iwan dan Dewa Popo, selanjutnya pada Jumat (8/4) sekitar pukul 19.00 Wita polisi menangkap tersangka Putu Ariani yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,09 gram disebuah rumah yang ada di Lovina.”Ariani ini mendapat sabu-sabu dari pacarnya yang bernama Gede S. Dengan pengakuannya itu, polisi saat ini mengejar Gede S. Sedangkan Ariani untuk sementara, kami menduga sebagai pengedar. Kami masih melakukan pendalaman” terang Agus Dwi Wirawan.
Atas perbuatan para tersangka sabu-sabu ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. GS-MB