fms (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan, dan Tindak pidana Pencucian uang (TPPU) Direktur Utama  PT Futurindo Multi Sejahtera (FMS) yang juga PT Futurindo Ventura Sejahtera (PT Futura), Adi Wijaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Bali bakal menyeret dua notaris di Bali yang diduga sebagai notaris perusahaan itu. Kedua Notaris itu adalah Ida Dayu Kondi, Notaris yang beralamat kantor di Jalan Tukad Musi, Denpasar, dan Notaris Pande yang beralamat kantor di Klungkung

“Penyidik akan memanggil (kedua notaris) karena setiap klien dapat draf dari (Notaris) Dayu Kondi dan dari Notaris Pande di Klungkung,” ungkap Kuasa hukum Nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU perusahaan itu,I Gede Wija Kusuma, SH.MH, di Denpasar, Minggu (20/4).

Wija mengatakan penyidik Reskrimsus Polda Bali akan memanggil kedua notaris itu untuk dimintai keterangannya. Alasan pemanggilan kedua notaris itu, jelas Wija, karena nasabah perusahaan itu yang menjadi kliennya menggunakan draft akta perjanjian dari kedua notaris itu untuk mendapatkan pencairan dana dari perusahaan itu.

Terkait notaris FMS, informasi menyebutkan bahwa notaris perusahaan itu awalnya adalah Ida Dayu Kondi. Namun belakangan Notarisnya diganti oleh Notaris yang beralamat kantor di Klungkung. Namun Dayu Kondi sebelumnya, Selasa (1/4)  telah membantah dirinya sebagai notaris perusahaan itu. Menurutnya, dirinya hanya sebagai pembuat akte pendirian perusahaan itu. Ia pun meminta agar masalah perusahaan itu tidak dikait-kaitkan dengan dirinya. SIA-MB