Rapat Babinsa jajaran Kodim 0502/JU di Aula Balam Markas Kodim Jakarta Utara, Senin (02/4/18).

 Jakarta Utara (Metrobali.com)-

Setelah Upacara Bendera, Komandan Koramil 03/Tg. Priok Mayor Chb Rusmanto Simbolon, ST, mengangkat dan membahas aturan main pelaksanaan pengamanan VIP/VVIP dihadapan seluruh Babinsa jajaran Kodim 0502/JU di Aula Balam Markas Kodim Jakarta Utara, Senin (02/4/18).

Menurut Danramil pembahasan ini sebagai upaya  untuk memantapkan pencapaian tugas di lapangan, sehingga pada pelaksanaannya dapat berjalan maksimal.

Seperti diketahui, wilayah teritorial Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu masih merupakan bagian dari Ibukota, sering dikunjungi oleh para tamu dan pejabat Negara, sehingga tugas pengamanan sangat sering dilakukan.

“Awali setiap kegiatan PAM dengan Apel, sesuai ketentuan, 5 jam sebelum pelaksanaan”, ungkap Danramil.

Garis besar dalam pelaksanaan Pam tersebut terbagi 2 (dua), yaitu pengamanan rute dan pengamanan subyek atau obyek (tamu/pejabat/gedung).

Pengamanan rute meliputi monitoring aktifitas dan kesiapan jalur yang akan dilalui, dilakukan di sepanjang jalan menuju lokasi, bisa secara tertutup ataupun terbuka, dapat disesuaikan dengan situasi yang berkembang.

“Untuk PAM Subjek/Objek, dilaksanakan di lokasi pada saat sebelum, selama dan sesudah kegiatan berlangsung”, terang Danramil.

Kurang lebih dalam satu jam berikutnya, pembahasan yang lebih terperinci dikemukakan Danramil dihadapan 70 orang Bintara Pembina Desa (Babinsa).

“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta selalu ‘awas’ pada setiap perkembangan yang terjadi. Jaga sikap dan jangan sampai ada kesalahan atau teguran sekecil apapun. Ingat, nama baik dan kredibilitas satuan ada di pundak kalian”, tandas Simbolon mengakhiri pembahasannya tentang pengamanan VVIP.

Editor : Hana Sutiawati