Foto:  Para tim advokat dari Indo Global Legal Service saat bersama Yamaguchi Kenji.

Denpasar (Metrobali.com)-

Seorang pria jepang Yamaguchi Kenji (77 tahun) yang sudah lama menetap di Bali kini tengah mencari keadilan dalam kasus hukum perdata. Ia mengajukan gugatan melawan hukum terhadap 8 orang yang merupakan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Artha Jaya Utama Sedana.

Pasalnya Yamaguchi Kenji yang sebelumnya menyimpan dana sebesar Rp 483 juta di KSU Artha Jaya Utama Sedana tidak bisa mendapatkan uangnya kembali ketika dirinya ingin menarik uangnya dari koperasi ini.

Para pengurus KSU Artha Jaya Utama Sedana tidak punya itikad baik untuk memenuhi hak Yamaguchi Kenji untuk mendapatkan uangnya kembali dengan alasan yang tidak jelas bahkan cenderung ada permainan kepada nasabah ini.

Kini kasusnya tengah ditangani para tim advokat dari Indo Global Legal Service yang beralamat di Jalan Gunung Andakasa Raflesia Nomor 4 Denpasar dengan empat orang advokat yakni I Nyoman Miarsa, SPd.,S.H., Arius Telaumbanua, S.H.,I Dewa Made Suratna, S.H.,dan I Made Sudarsana, S.H.

“Klien kami hanya ingin mendapatkan keadilan atas haknya, dia hanya ingin uangnya dikembalikan oleh pihak koperasi, bertahap pun tidak masalah, yang penting ada itikad baik pihak koperasi memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya,” kata I Nyoman Miarsa, SPd.,S.H., didampingi I Dewa Made Suratna, S.H., selaku tim kuasa hukum dari Yamaguchi Kenji.

Miarsa mengungkapkan kliennya mulai resah, karena menyadari dibohongi, serta merasa sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh para pengurus KSU Artha Jaya Utama Sedana yang secara jelas terang-terangan menghalang-halangi proses pemberian uang/dana penggugat sebagai nasabah yang sudah beritikad baik.

Para pengurus koperasi yang digugat dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dengan melaksanakan kegiatan koperasi yang tidak sehat, serta secara sepihak dengan sengaja menutup koperasi, sehingga koperasi non aktif/ tidak aktif lagi beroperasi untuk tujuan menghindar dari pertanggung jawaban pengembalian uang/dana milik penggugat sebagai nasabah koperasi yang sah.

Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum, pelanggaran hukum terhadap ketentuan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Pelanggaran Pasal 7 Permen Koperasi dan UMKM RI No. 15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 8 Permen Koperasi dan UKM RI No : 20/PER/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.

Yamaguchi Kenji membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan pada tahun 2018 memilih penyelesaian jalur hukum litigasi gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara Nomor: 869/Pdt.G/2018/PN.Dps. Dalam prosesnya melalui bantuan dari Hakim Mediator telah tercapai kesepakatan perdamaian win-win solution antara penggugat dengan tergugat yang selanjutnya dibuat Akta Perdamaian sesuai isi Diktum A sampai dengan huruf E, dan dalam putusan Perdamaian Nomor: 869/Pdt.G/2018/PN.Dps, tertanggal 6 Desember 2018.

Pada intinya disepakati bahwa pengurus KSU Artha Jaya Utama Sedana akan melakukan pengembalian dana milik Yamaguchi Kenji secara bertahap. Dalam perjalanannya sudah sempat dilakukan beberapa kali pembayaran pengembalian dana yang totalnya mencapai Rp 125 juta. Namun di tengah jalan proses pembayaran berikutnya macet dan hingga saat ini tidak ada kejelasan.

Namun para pengurus KSU Artha Jaya Utama Sedana kembali tidak punya itikad. Atas hal itulah Yamaguchi Kenji melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap delapan orang pengurus KSU Artha Jaya Utama Sedana dimana dalam perjalanannya ada satu orang tergugat yang meninggal dunia sehingga membuat proses hukum atas kasus ini juga berlarut-larut.

Sementara itu proses mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar baru akan dilanjutkan dijadwalkan pada 24 Maret mendatang. Pihak tim kuasa hukum berharap mediasi ini menemui titik temu dan pada intinya pengurus koperasi punya itikad baik mengembalikan dana nasabah ini.

“Kami berharap di tahap mediasi ada itikad baik dari para pengurus koperasi untuk mengembalikan uang klien kami. Atau paling tidak ada jaminan yang bisa dijadikan pegangan,” kata I Dewa Made Suratna, S.H., salah satu tim kuasa hukum dari Yamaguchi Kenji.

“Kalau uang nasabah kami kembali gugatan PMH kita cabut. Tapi kalau uang klien kami tidak dikembalikan kami akan lanjutkan dengan proses hukum pidana melaporkan kasus ini ke kepolisian,” tambah Nyoman Miarsa.

Ia mengatakan sebenarnya tidak hanya kliennya yang mengalami persoalan tidak bisa mendapatkan uangnya dari KSU Artha Jaya Utama Sedana namun beberapa nasabah lain juga mengalami hal serupa namun belum membawa persoalan itu ke ranah hukum.

“Dari kasus ini kami berharap pemerintah dan instansi terkait lebih ketat melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap koperasi yang nakal dan disinyalir melakukan berbagai permainan curang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari dana nasabah,” kata Miarsa lantas menegaskan pihaknya akan totalitas mengawal kasus nasabah koperasi ini sampai mendapatkan haknya dan terpenuhinya keadilan di negeri ini.

Sementara itu tim advokat dari Indo Global Legal Service juga siap memberikan layanan hukum terbaik bagi para pencari keadilan termasuk bagi orang-orang asing yang punya persoalan hukum di Bali sebab kantor hukum ini mempunya spesialis para advokat handal berbahasa asing seperti Inggris, Jepang, Rusia, Spanyol dan lainnya. (dan)