Jembrana (Metrobali.com)-

Sejumlah kelompok nelayan di Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana yang tergabung dalam kelompok nelayan Bintang Timur resah. Mereka mempertanyakan dana bantuan hibah dari pusat sebesar Rp.100 juta. Pasalnya kelompok yang beranggotakan 10 orang itu, kini harus berurusan dengan polisi.

Dari informasi sejumlah anggota, Senin (8/7) dana bantuan dari pusat itu dicairkan pada bulan Nopember 2012 lalu secara bertahap. Tahap pertama, turun Rp.30 juta lalu dibagikan kepada masing-masing sebesar Rp.2 juta. Selang sebulan, anggota mendapat Rp.500 ribu lagi katanya untuk perbaikan atau mengecat jukung. Tapi uang Rp.500 ribu dipotong oleh ketua sebesar Rp.100 ribu. Sehingga anggota hanya mendapatkan Rp.400 ribu. “Saya tidak tahu untuk apa dipotong seratus ribu itu. Ini kwitansinya” Ujar Sapturi (56), ayah Nurholil (33) salah seorang anggota kelompok.

Dikatakannnya uang Rp.2 juta itu sifatnya pinjaman dan harus dikembalikan secara dicicil. Tapi uang yang Rp.400 ribu itu tidak termasuk pinjaman. “Yang aneh, anak saya menerima uang Rp.2 juta, tapi dalam kwitansi tertulis Rp.10 juta. Ada apa ini” Ujar Saputri.

Ditambahkannya anaknya juga tidak mengetahui kapan pencairan tahap kedua dan ketiga. Bahkan beberapa anggota kelompok yang tidak mengetahui akhirnya melapor ke polisi. “Saya tidak tahu siapa yang melapor. tapi anak saya sudah 2 kali dipanggil polisi. Pertama katanya dimintai keterangan dan kedua anak saya diminta menyerahkan berkas” Katanya.

Menurtnya jika dana hibah yang Rp.100 juta itu dibagi secara adil, masing-masing anggota seharusnya mendapatkan Rp.10 juta. “Tapi ini tidak, sisanya kemana” Tandasnya.

Badri (42), salah seorang anggota kelompok membenarkan keterangan Sapturi itu. Namun ia membantah pemberian dana Rp 2 juta untuk masing-masing anggota, tapi di kwitansi tertulis Rp 10 juta. “Saya juga anggota, tapi di kwitansi saya tetap tertulis Rp.2 juta, bukan Rp.`10 juta. Kalau ada yang tertulis Rp.10 juta saya tidak tahu” Katanya.

Ditambahkannya uang Rp. 2 juta itu dalam bentuk pinjaman dan harus dikembalikan. Sedangkan yang Rp.400 ribu tidak tercatat dipembukuan. Ia juga mengatakan bantuan hibah itu katanya untuk pembelian perahu atau jukung, namun tidak ada satupun anggota yang membeli parahu atau jukung. “Kalau memang untuk membeli jukung, mana cukup uang Rp.2 juta” Ujarnya.

Ketua Kelompok Nelayan Bintang Timur  Air Kuning, Sahuri saat dikonfirmasi mengatakan pembagian uang bantuan hibah itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama. Malah disaksikan dari pihak Perbekel Air Kuning dan perangkat lainnya. juga digunakan sebagai simpan pinjam. Dengan tujuan agar seluruh anggota merasakan bantuan tersebut. “Meskipun saya ketua kelompok, saya tidak berani mengambil keputusan sendiri. Karena sudah kesepakatan, lalu saya jalankan” Jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya, seizin Kapolres Jembrana AKBP Komang Sandi Arsana saat dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui kasus tersebut dan akan berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jembrana. MT-MB