Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Denpasar (Metrobali.com)-

Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok yang menakutkan di negeri ini. Yang lebih mengkhawatirkan lagi ada sindikat atau jaringan yang mengendalikan dan mendanai pinjol ilegal ini.

Aparat kepolisian pun sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus jaringan pinjol ilegal di tanah air. Misalnya yang teranyar Bareskrim Polri membongkar jaringan aplikasi pinjol ilegal yang dinaungi oleh PT AFT, mitra Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB), dengan menangkap total 13 tersangka serta menyita uang Rp 217 miliar dari PT AFT. Jaringan pinjol ilegal ini juga diketahui meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga bunuh diri karena terlilit utang.

Atas keberhasilan itu, Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya mengapresiasi kinerja Polri yang mampu mengungkap sejumlah sindikat pinjol ilegal.  “Dulu pernah saya katakan pinjol ilegal ini pasti ada sindikatnya, bos besarnya. Ini terbukti dengan kasus yang diungkap Bareskrim Polri,” kata Rai Wirajaya ditemui usai menyerahkan paket bantuan sembako PSBI (Program Sosial Bank Indonesia) sebanyak 2.500 paket secara simbolis di Jro Anyar Taman Prenem, Peguyangan, Denpasar, Kamis (18/11/2021) bersama Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI)  Provinsi Bali Trisno Nugroho.

Dalam kasus yang berhasil diungkap Bareskrim Polri, PT AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana. KSP IMB ini dikendalikan oleh seorang warga negara (WN) China berinisial WJS (32), yang ditangkap Bareskrim beberapa waktu lalu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak terbang ke Istanbul, Turki.

Atas berbagai kasus yang ada, Rai Wirajaya mengkawatirkan pendanaan kepada pinjol ilegal ini menjadi sarana pencucian uang atau money laundering hasil kejahatan seperti pejualan narkotika hingga korupsi. “Saya menghkawatirkan ada bentuk money laundering, dan menghilangkan jejak kejahatan narkotika maupun koruspi pada praktik pinjol ilegal. Ke yang lain tidak bisa disalurkan sekarang masuk ke pinjol ini,” ujar Rai Wirajaya.

“Ada potensi  pihak yang melakukan money laundering perdagangan narkoba atau korupsi, perlu terus diusut siapa cukung di belakangnya,” tegas Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan ini.

Anggota Fraksi PDI Perjuangkan DPR RI Dapil Bali ini juga mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin pinjol baru.

Anggota DPR RI empat periode ini pun mendorong agar ada dasar hukum yang lebih kuat tekait dengan pinjol dan fintek (financial technology) secara umum sehingga bisa lebih melindungi masyarakat di samping tetap memberikan ruang inovasi jasa keuangan digital.

“Sebenarnya dari dulu kami sudah menyampakan ke OJK pinjol ini tidak ada dasar undang-undangnya. Buatkan dulu dasar hukumnya yang lebih kuat dan aturan yang lebih ketat, baru diberikan kesempatan pinjol dan fintek ini,” pungkas politisi senior PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini. (wid)