Press conference Desak Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan SPKS. “Dana BPDP-KS untuk kesejahteraan petani bukan untuk subsidi Biodiesel” di Jakarta pada Selasa (27/03) dihadiri Viva Yoga Mauladi (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI), Sulistyanto (Perwakilan dari Deputi Bidang Pencegahan KPK), Marselinus Andry (Ketua Departemen Advokasi SPKS), Hifdzil Alim (Praktisi Hukum) dan Bernardus Mohtar (perwakilan Petani Sawit dari Kalimantan Barat).

Desak Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan SPKS

 Jakarta, (Metrobali.com)-

Pada 8 Februari 2018 Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengajukan gugatan uji materil Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, khusus dana perkebunan bagi biodiesel pada Pasal 9 Ayat 2. Isi pasal tersebut bertentangan dengan tujuan penggunaan dana perkebunan yang diamanatkan Pasal 93 Ayat 4 UU Perkebunan. Mereka meminta, aturan tentang tujuan pembiayaan usaha perkebunan kembali kepada amanat UU Perkebunan dan menekankan perhatian pada pemberdayaan petani.

 Gugatan uji materil ini melihat ketidaktertiban hukum yang diakukan Pemerintah terhadap kebijakan pembiayaan usaha perkebunan. Hal ini terbukti sejumlah perusahaan sawit berskala besar yang mendapat insentif dari pemerintah sebesar triliunan rupiah sebagai timbal balik atas penjualan minyak kelapa sawit untuk campuran solar alias biodiesel.

 Dana perkebunan kelapa sawit (CPO Fund) yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) pada periode 2015-2017 sebesar Rp27,94 triliun, dan 89% digunakan untuk subsidi biodiesel dimana 19 perusahaan yang menerima manfaat dari subsidi tersebut. Artinya, dana tersebut kembali lagi kepada Perusahaan Perkebunan melalui insentif biodiesel yang tidak diamanatkan UU Perkebunan. Hanya sebesar 11% sisa anggaran tersebut untuk Petani yang terbagi dalam beberapa hal, yakni pengembangan sumber daya manusia, penelitian, pengembangan perkebunan, promosi perkebunan dan peremajaan perkebunan. Untuk peremajaan kebun sawit sendiri, hanya 1% atau Rp25 juta per hektar pada 2015-2016, 5% pada 2017 dan 22% pada tahun 2018.

 Marselinus Andry, Ketua Departemen Advokasi SPKS mengatakan Indonesia harus melakukan berbagai macam cara untuk memenuhi permintaan kelapa sawit. Salah satu cara yang paling mendasar ialah dengan meningkatkan produktivitas. Ruang peningkatan produktivitas paling utama datang dari perkebunan sawit rakyat. Peningkatan produktivitas sawit rakyat merupakan tantangan yang harus segera diselesaikan. Dana perkebunan kelapa sawit harus dimaksimalkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit bukan sekedar mengatasi permasalahan supply and demand.

 Hal tersebut diungkapkan pada press conference Desak Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan SPKS. “Dana BPDP-KS untuk kesejahteraan petani bukan untuk subsidi Biodiesel” di Jakarta pada Selasa (27/03) dihadiri Viva Yoga Mauladi (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI), Sulistyanto (Perwakilan dari Deputi Bidang Pencegahan KPK), Marselinus Andry (Ketua Departemen Advokasi SPKS), Hifdzil Alim (Praktisi Hukum) dan Bernardus Mohtar (perwakilan Petani Sawit dari Kalimantan Barat).

 “Tahun ini, BPDP-KS memperkirakan penerimaan dana pungutan sawit hanya akan berkisar Rp10,9 triliun hingga Rp13 triliun. Dana pungutan sawit tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran insentif biodiesel dengan alokasi sebesar 70 persen, peremajaan 22 persen, pengembangan SDM dua persen, penelitian dan pengembangan dua persen, sarana dan prasarana dua persen, dan promosi dua persen” ujar andry. 

 Hal tersebut tidak dapat menjawab tantangan peningkatan produktivitas sawit rakyat. Pada pertemuan BPDP-KS dengan KPK mendiskusikan terkait perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dimana akan dikurangi porsi subsidi biodiesel. Gugatan SPKS mendesak agar tidak hanya mengurangi namun meniadakan subsidi biodiesel yang tidak memiliki kekuatan hukum mengacu pada UU Perkebunan serta meminta agar CPO fund digunakan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit.

 Sulistyanto, Perwakilan dari Deputi Bidang Pencegahan KPK mengatakan KPK menemukan pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang belum efektif karena tak ada verifikasi yang baik. Perluasan penggunaan dana tersebut, terutama untuk pemanfaatan bahan bakar nabati. Jelas tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perkebunan.

 Hifdzil, Alim Ahli Hukum mengatakan pemberian insentif menguntungkan perusahaan-perusahaan besar untuk meraup keuntungan Miliaran rupiah dari kebijakan penggunaan dana perkebunan yang salah satunya digunakan untuk subsidi biodiesel. Faktanya dengan adanya aturan ini, kegunaan dana perkebunan kelapa sawit condong hanya digunakan untuk mengatasi permasalahan supply and demand.

 “Pemberian insentif membuktikan ketidakpedulian pemerintah terhadap kesejahteraan petani sawit dimana aturan tersebut faktanya dipertahankan selama bertahun-tahun. Data membuktikan adanya aturan terkait biodisel sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) PP 24/2015 dan Pasal 11 ayat (2) Perpres 24/2016 telah merugikan petani sawit dimana mereka seharusnya mendapatkan program pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; penelitian dan pengembangan Perkebunan; promosi Perkebunan;peremajaan Perkebunan hanya; dan/atau pemenuhan sarana dan prasarana Perkebunan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun adanya kedua aturan di atas menjadi penghalang bagi petani untuk mendapatkan lima program sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ” ujar Hifdzil.

 Bernadus Mohtar dari perwakilan Petani Sawit dari Kalimantan Barat mengatakan fakta yang dialami oleh petani sawit dalam mengakses  CPO Fund “BPDP-KS memang menyediakan dana untuk petani namun prosesnya panjang dan pengelolaan dana menggunakan skema satu atap (bapa angkat) menyulitkan bahkan petani sawit enggan untuk mengaksesnya. Misalnya untuk pengajuan dana re-planting, petani sawit  harus membuat rancangan pembiayaan perencanaan perkebunan sawit dengan melengkapi data petani, legalitas lahan, dan sebagainya kepada Dinas Perkebunan di Daerah Kabupaten dan Provinsi kemudian harus melaksanakan kontrak dengan perusahaan sawit di sekitar sebagai avails sebagai pihak pengelola dana sawit dan kredit bank termasuk pengelolaan kebun dalam pola satu atap.

 Andry menutup dengan menekankan bahwa “Pola kemitraan ini membuat petani sawit seolah-olah tidak memiliki hak dan kemampuan dalam konteks pengelolaan dan penguasaan terhadap kebun mereka sendiri justru dikelola perusahaan, mulai dari penanaman sampai produksi. Padahal dari pengalaman sebelumnya skema ini rawan konflik di perkebunan dan petani sulit mendapatkan kembali lahan plasma karena terjebak hutang kredit Skema ini membuat perusahaan makin sangat kaya raya sementara petani tidak mendapat bagiannya jauh dari semangat awal yaitu untuk mendukung program pengembangan produktitas petani sawit dan berkelanjutan”. Ujar Andry.

Editor  : Hana Sutiawati

 SPKS melalui Change.org mengadakan petisi https://www.change.org/p/alihk an-suntikan-dana-untuk-perusah aan-sawit-ke-petani-pedulipeta nisawit-humas-ma untuk meminta dukungan publik untuk bersama mendesak MA agar dapat kabulkan Uji Materi PP 24/2015 tersebut. Saatnya #PeduliPetaniSawit Indonesia.