Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Temukus, Rendang, Karangasem.

KARANGASEM  (Metrobali.com) –

 

Nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Temukus, Rendang, Karangasem kini bisa bernafas lega.

Pasalnya, terhitung mulai tanggal 1 April 2020, LPD Desa Adat Temukus telah mengeluarkan kebijakan bagi seluruh nasabahnya ditengah lesunya perekonomian dampak menyebarnya wabah virus Covid-19.

Ada enam poin penting dalam kebijaka LPD Desa Adat Temukus yang diberlakukan selama tiga bulan kedepan hingga akhir bulan Juni 2020 tersebut, diantaranya adalah seluruh nasabah kredit LPD bisa hanya membayarkan bunga kredit saja selama diberlakukan kebijakan tersebut.

Selain itu, nasabah kredit juga tidak dibebani biaya denda sampai akhir bulan kebijakan diberlakukan. Untuk kredit musiman juga bisa membayar bunganya saja sesuai dengan perjanjian pinjaman, kredit yang jatuh tempo bisa diperpanjang dan tidak dikenakan denda atas kewajibannya.

Bagi kredit yang memiliki tunggakan kewajiban bunga dan denda atas pinjaman sebelum tanggal 1 April 2020, apabila melakukan pembayaran tunggakan bunga lunas sebelum tanggal 30 Juni 2020 maka denda ditiadakan atau dihapus.

Dalam kebijakan juga disebutkan, bahwa selama masa kebijakan ini diberlakukan untuk nasabah tabungan dan deposito akan tetap dibayarkan bunganya sesui dengan aturan yang berlaku. Serta LPD juga tetap buka melakukan pelayanan transaksi sebagaimana mestinya.

Bendesa Adat Temukus, I Nengah Sindia dikonfirmasi pada Jumat (03/04/2020) menjelaskan, terkait dengan kebijakan LPD Desa Adat Temukus mengacu kepada situasi dampak wabah Covid-19. Apabil kondisinya masih seperti saat ini, setelah bulan Juni 2020 mendatang maka akan ada kebijakan baru.

“Nanti setelah tiga bulan berjalan kembali akan ada kebijakan baru tentunya dengan melihat situasi dan kondisi saat itu,” ujarnya.

Diluar kebijakan LPD tersebut, warga Desa Adat Temukus melaksanakan kegaiatan bertani seperti biasa terlebih setelah lokasi wisata Taman Edelwais ditutup. Diwilayah Desa setempat juga diberlakukan pembatasan kegiatan baik itu kegiatan adat dan agama yang melibatkan banyak warga seperti himbauan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

 

Editor : Nyoman Sutiawan