Dampak Berfoya-foya: Uang Kas Bon ABK BSL Habis, Ditahan Polsek Benoa
Denpasar (Metrobali.com)
Seorang Anak Buah Kapal (ABK) pria berusia 27 tahun dengan inisial BSL saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Benoa atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Pelaku dilaporkan oleh korbannya, seorang pengurus kapal ikan bernama Iyan, kepada pihak berwajib pada 22 Januari 2024.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP-B/1/I/2024/Polsek Benoa, dilaporkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Januari 2024.
Kapolsek Benoa, Kompol I Wayan Sueca, mengonfirmasi bahwa pelaku BSL sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Benoa.
“Kejadian bermula ketika korban bertemu pelaku di dermaga barat Pelabuhan Benoa pada 21 Januari 2024,” ungkap Kapolsek Kamis 1 Januari 2024.
Korban katanya, mengajak pelaku untuk bekerja sebagai ABK kapal ikan, dan kesepakatan terjadi di antara keduanya. Kemudian, tersangka meminta kas bon sebesar Rp25 Juta kepada korban untuk dibagikan ke ABK lainnya.
Namun, setelah korban memberikan kas bon tersebut, pelaku pergi dengan alasan akan membeli keperluan selama melaut, namun ternyata pelaku tidak kembali lagi ke kapal. Pada 22 Januari 2024, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Benoa.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Benoa segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di salah satu tempat wisata air di wilayah Kedonganan, Kabupaten Badung, sehari setelah dilaporkan oleh korban pada 23 Januari 2024.
Kapolsek Benoa menjelaskan bahwa pelaku mengakui uang tersebut telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polsek Benoa selama proses penyidikan. Begitu berkasnya lengkap, akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tegas Kapolsek.(Tri Prasetiyo)