Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian

Klungkung ( Metrobali.com )-

Hanya membutuhkan waktu selama empat jam anggota Buser Polsek Dawan berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian di toko Bagunan Karma Karya, Kusamba, Dawan. Ketiga pelaku adalah I Gede Mertayasa 19, Kadek Juliarta 18 dan Ngurah Mayun 15. Mertayasa sendiri adalah Yeh mallet, Antiga, Karangasem, Juliarta asal Pesinggahan dan Mayun asal Pangitebel, Manggis, Karangasem. Ketiganya di tangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Dawan di tempat kerjaya, Senin ( 16/2 ) sekira pukul 09.00 wita.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan pemilik toko Bagunan Komang Wijana asal Kusamba. sementara lokasi kejadian adalah di toko bagunan jalan By Pas IB Mantra, Kusamba, Dawan. Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 4.850 ribu dan satu unit sepeda motor Honda DK 4748 GH. Pelaku sekarang ini sudah ditaha di Polsek Dawan sementara BB juga ikut diamankan untuk proses hokum lebih lanjut.

Ditemui di Polsek Dawan Kanit Reskrim Ipda I Wayan Selamet yang didampingi Kapolsek Dawan AKP Ketut Suastika menyampaikan dari laporan itu pihaknya langsung datang ke TKP melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP itu petugas pun curiga kalau pelaku adalah orang dalam. Itu dilihat dari adanya laci yang tidak dibuka paksa disana ditemukan sidik jari dan pagar dibelakang toko rusak. Selaian itu beberapa barang berharga seperti computer juga tidak di ambil. Polisi lalu memanggil karyawan atau buruh untuk datang ke Polsek Dawan. Introgasipun dilakukan dan dari hasil introgasi ini polisi menemukan kalau tiga orang tersebut adalah pelakunya. Mertayasa sendiri sempat membantah kalau bukan dirinya yang mengambil uang tersebut,  namun Kadek Juliarta mengakui terus terang.

Bahkan kemudian terungkap kalau pencurian uang itu dilakukan dua kali. Pertama pelaku utama adalah kadek uang sebesar satu juta tersebut kemudian dikasi Gede. Uang ini kemudian dipakai berpoya poya di Kafe Nirmala.

Sementara aksi kedua dilakukan Gede seorantg diri. Saat itu pelaku mengambil uang di laci meja sekitar Rp 4 juta. Uang tersebut kemudian dia simpan dirumahnya di bawah kasur sepon.

 “ Jumlah uang yang saya ambil tidak sempat dihitung, “ aku Gede saat ditanya berapa jumlah uang yang diambil. Uang itu saya tarus di rumah dibawah spon, imbuhnya. Gede sendiri mengaku nekad melakukan uang dilaci lantaran sang Bos terlalu ketat. “ saya kesal setiap datang pagi dicatat dan siang juga dicatat, ujarnya. Selain mencuri uang ketiganya mengaku mencuri enam sak semen ditempatnya bekerja. “ Satu sak berat 50 Kg saya jual seharga Rp 40 ribu, akunya yang diangguk kedua temannya.

Sementara dari perbuatan itu ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 yaitu tuduhan melakukan pencurian. SUS-MB